Pengakuan Ical Soal Lapindo Murah Hati Dikritik

Pengakuan Ical Soal Lapindo Murah Hati Dikritik

- detikNews
Kamis, 28 Feb 2008 22:58 WIB
Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik keras pernyataan Menko Kesra Aburizal Bakrie yang menyebutkan Lapindo Brantas Inc telah bermurah hati kepada korban lumpur Sidoarjo. Padahal aspek kesalahan secara pidana oleh perusahaan belum jelas.

"Pernyataan Aburizal Bakrie bahwa Lapindo telah bermurah hati untuk membayar pada korban dengan mendasarkan pada keputusan pengadilan merupakan pernyataan tidak mendasar," kata Direktur Riset dan Pengembangan YLBHI Zainal Abidin kepada wartawan di kantornya, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (28/2/2008).

Menurut Zainal, argumentasi yang mendasarkan pada ketiadaan kesalahan Lapindo ini, sebetulnya belum merupakan keputusan berkekuatan hukum tetap dan masih dalam proses banding serta kasasi. "Sehingga dalam tingkat banding maupun kasasi sangat mungkin justru Lapindo dinyatakan bersalah," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh, Zainal mengatakan, Aburizal Bakrie tidak cermat dalam membaca putusan PN Jakarta Pusat, majelis hakim secara jelas menyatakan, semburan lumpur diakibatkan karena kekuranghati-hatian Lapindo. Karena itu, dalam pengeboran belum dipasang casing/pelindung secara keseluruhan, sehingga terjadi kick yang kemudian jadi luapan lumpur.

"Pemerintah sebagaimana diutarakan Djoko Kirmanto (Menteri PU), justru terjebak pada skenario bahwa Lapindo tidak bersalah tanpa melakukan kesungguhan untuk melakukan investigasi melalui aparatnya untuk kemudian membawa kasus ini ke pengadilan," katanya.

Zainal menambahkan, seharusnya pemerintah melakukan investigasi yang sungguh-sungguh untuk menentukan aspek kesalahan Lapindo secara pidana. Hal inilah yang hingga kini belum jelas hasilnya. (zal/mly)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads