"Pernyataan Aburizal Bakrie bahwa Lapindo telah bermurah hati untuk membayar pada korban dengan mendasarkan pada keputusan pengadilan merupakan pernyataan tidak mendasar," kata Direktur Riset dan Pengembangan YLBHI Zainal Abidin kepada wartawan di kantornya, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (28/2/2008).
Menurut Zainal, argumentasi yang mendasarkan pada ketiadaan kesalahan Lapindo ini, sebetulnya belum merupakan keputusan berkekuatan hukum tetap dan masih dalam proses banding serta kasasi. "Sehingga dalam tingkat banding maupun kasasi sangat mungkin justru Lapindo dinyatakan bersalah," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah sebagaimana diutarakan Djoko Kirmanto (Menteri PU), justru terjebak pada skenario bahwa Lapindo tidak bersalah tanpa melakukan kesungguhan untuk melakukan investigasi melalui aparatnya untuk kemudian membawa kasus ini ke pengadilan," katanya.
Zainal menambahkan, seharusnya pemerintah melakukan investigasi yang sungguh-sungguh untuk menentukan aspek kesalahan Lapindo secara pidana. Hal inilah yang hingga kini belum jelas hasilnya. (zal/mly)











































