Bulog: Memangnya Mengapa Kalau Tommy Pengusaha Terkenal?

Bulog: Memangnya Mengapa Kalau Tommy Pengusaha Terkenal?

- detikNews
Kamis, 28 Feb 2008 15:57 WIB
Bulog: Memangnya Mengapa Kalau Tommy Pengusaha Terkenal?
Jakarta - Perum Bulog memastikan akan melakukan banding atas putusan hakim yang memenangkan gugatan balik Tommy Soeharto. Perum yang mengurusi beras ini beranggapan bahwa ganti rugi itu tidak rasional.

"Kalau rekonvesi (gugatan balik) pasti kita banding, kalau yang lain kita tunggu putusannya. Umpamanya tidak tepat putusan itu, ya kita banding. Kalau tepat, ya kita lihat dululah," kata kuasa hukum Bulog Asfifuddin usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Kamis (28/2/2008).

Asfifuddin menambahkan, pertimbangan bahwa Tommy adalah pengusaha terkenal itulah yang tidak bisa diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pengusaha terkenal mengapa memangnya, tidak ada relevansi pengusaha terkenal di depan hukum, tidak ada urusan," jelasnya.

Menurut Asfifuddin upaya banding akan diajukan pihaknya untuk mencegah adanya ketakutan, untuk mengajukan upaya hukum.

"Kita tidak mau orang ada ketakutan mengajukan tuntutan hak kepada seseorang karena tergiring oleh pengaruh putusan diterima rekonvensi atau gugatan balik," imbuhnya.

Selain itu ukuran nilai ganti rugi Rp 5 miliar dianggap mengada-ada. "Immateriil ini kan seperti orang mengkhayal, dari mana ukuran Rp 5 miliar. Itu tidak jelas," tutupnya.

Dalam putusannya majelis hakim yang dipimpin Haswandi menolak gugatan Bulog untuk seluruhnya dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam ruilslag dengan PT Goro Batara Sakti. Dan majelis hakim menerima gugatan balik Tommy Soeharto dan menyatakan Perum Bulog sebagai pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain harus membayar ganti rugi, hakim juga menghukum Perum Bulog untuk membayar biaya perkara Rp 234 ribu. (ndr/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads