Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan awalnya PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP. Kemudian, mencari jalan keluar agar kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman. Hery Susanto pun diduga jadi aktor pengaturan itu.
"Kemudian, bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," kata Syarief dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
PT TSHI lalu berurusan dengan Hery Susanto dan memberikan uang Rp 1,5 miliar untuk melancarkan keinginannya. Uang itu diterima Hery dari Direktur PT TSHI.
"Kemudian, untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI," jelasnya.
Akibat kasus ini, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Lihat juga Video: Ketua Ombudsman Hery Diduga Terima Suap Rp 1,5 M dari Perusahaan Nikel
(yld/dhn)











































