Jadi Kunci Kasus Bapeten, Priyo Budi Santoso Bersaksi 6 Maret

Jadi Kunci Kasus Bapeten, Priyo Budi Santoso Bersaksi 6 Maret

- detikNews
Kamis, 28 Feb 2008 10:50 WIB
Jakarta - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Priyo Budi Santoso tersangkut dalam kasus suap Bapeten. Priyo akan jadi saksi di sidang dengan terdakwa bekas rekannya sesama anggota Komisi VIII DPR periode 1999-2004, Noor Adenan Razak.

"Saksi persidangan nanti Guritno Lakolo dan Priyo Budi Santoso," ungkap jaksa penuntut umum Sarjono Turin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (28/2/2008).

Guritno Lakolo adalah mantan Kepala Biro Perencanaan Bapeten yang sejak awal merencanakan proyek pusdiklat Bapeten yang kemudian hari bermasalah. Sementara Priyo adalah anggota Komisi VIII, yakni komisi yang pada tahun 2004 lalu menyetujui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) proyek pusdiklat tersebut sebesar Rp 35 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persidangan menghadirkan kedua orang saksi ini dilakukan pada Kamis 6 Maret 2008 nanti pada pukul 13.00 WIB. Jaksa juga menyatakan, pada hari itu hanya akan memeriksa 2 saksi itu.

Sementara itu, pengacara Noor Adenan Razak, Masdari Tasmin, menyambut baik upaya jaksa menghadirkan Priyo Budi Santoso. Politisi Partai Golkar itu dinilainya sebagai kunci kasus ini.

"Nah itu. Priyo nanti yang menjadi kunci bagaimana keterlibatan Adenan sebenarnya," pungkas Masdari.

(aba/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini