"Saksi persidangan nanti Guritno Lakolo dan Priyo Budi Santoso," ungkap jaksa penuntut umum Sarjono Turin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (28/2/2008).
Guritno Lakolo adalah mantan Kepala Biro Perencanaan Bapeten yang sejak awal merencanakan proyek pusdiklat Bapeten yang kemudian hari bermasalah. Sementara Priyo adalah anggota Komisi VIII, yakni komisi yang pada tahun 2004 lalu menyetujui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) proyek pusdiklat tersebut sebesar Rp 35 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengacara Noor Adenan Razak, Masdari Tasmin, menyambut baik upaya jaksa menghadirkan Priyo Budi Santoso. Politisi Partai Golkar itu dinilainya sebagai kunci kasus ini.
"Nah itu. Priyo nanti yang menjadi kunci bagaimana keterlibatan Adenan sebenarnya," pungkas Masdari.
(aba/nrl)










































