"Tidak betul dia tidak datang, memang kita belum pernah mengundangnya. Kita justru baru akan merapatkan dulu tentang jadwal pemanggilan tersebut," kata komisioner Komnas HAM yang menjadi Ketua Tim Ad Hoc penuntasan kasus Talangsari, Johny Nelson Simanjuntak, kepada detikcom, Rabu (27/2/2008).
Ketika ditanya bahwa pernyataan mantan Menteri Koordinasi Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Laksamana (Purn) Sudomo bahwa sebenarnya Hendropriyono juga diundang hari, namun tidak datang, Johny membantah. Menurut dia,Β justru hasil keterangan dari mantan Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) ini akan ditindaklanjuti dengan memanggil Hendropriyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Eni Suprapto sendiri dibentuk untuk menindaklanjuti Tim Ad Hoc Kasus Talangsari yang dibentuk pada tahun 2001. Namun, hingga kini Komnas HAM belum berhasil melakukan pemanggilan terhadap Hendropriyono dan pejabat penting lainnya, baik di pusat maupun di Lampung. (zal/asy)











































