Mengenai pasal itu, MUI mengaku tidak setuju. "Di RUU ada pasal yang masih didiskusikan, seolah-olah ada Komite Halal Indonesia. Nah komite ini yang akan mengeluarkan sertifikat dan MUI cuma dapat bagian kecil. Kita tidak mau itu," kata Ketua MUI Amidhan.
Hal itu disampaikan Amidhan di Hotel The Sultan, Jakarta, Rabu (27/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang ini wewenang sertifikasi di MUI. Kenapa mau diambil lembaga lain?" imbuh dia.
Sementara Wakil Direktur Lembaga Pengkajian POM MUI Lukmanul Hakim menjelaskan wacana di draf RUU tersebut hanya membuat rumit.
"Pemerintah itu tidak seharusnya melakukan pekerjaan yang sifatnya teknis," ujar dia. (mly/ken)










































