"Tentu dia stres juga karena ini suatu transaksi-transaksi perdata dimasukkan ke ranah hukum pidana. Nah ini yang membuat dia stres. Orang yang nggak biasa begini dipanggil-panggil kan stres jadinya. Pasti tensinya naik segala macem, tidak sehat jadinya," ujar penasihat hukum Tan Kian, Denny Kailimang.
Denny menyatakan itu usai menghadiri sidang perdata gugatan pemerintah terhadap mendiang Soeharto dan Yayasan Supersemar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (26/2/2008). Denny adalah salah satu kuasa hukum ahli waris mendiang Soeharto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secepatnya mungkin insya Allah," kata Denny.
Denny memastikan Tan Kian akan memenuhi panggilan Kejagung untuk manjalani pemeriksaan. Denny mengaku, telah menyarankan kepada Tan Kian untuk memenuhi kewajiban hukumnya.
"Itu prosedurnya demikian dan dia mengatakan dia akan datang, tetapi dia akan menyelesaikan dulu uang muka yang sudah diterima dari Henry Leo," beber Denny.
Menurut Denny, kasus yang menjerat Tan Kian terkait pembelian Plaza Mutiara adalah persoalan perdata. Itu sebabnya Tan Kian berjanji untuk mengembalikan uang muka pembelian Plaza Mutiara yang diterimanya dari Henry Leo. Rencananya uang itu akan dikembalikan melalui kuasa hukum.
"Caranya melalui advokatnya, jadi perusahaan yang mendatangi perjanjian perikatan jual beli PT Permata Birama Sakti. Itu kan direkturnya Tan Kian jadi perusahaan itu kan mengembalikan uang muka yang diterima Henry Leo," tutur dia.
Tan Kian bersama Henry Leo membeli Plaza Mutiara yang diduga menggunakan dana Asabri US$ 13 juta. Dalam pembelian plaza yang harganya US$ 26 juta, dana sisanya sebesar US$ 12,9 juta dipinjam dari BII.
Lalu Tan Kian tidak mampu mengembalikan utang sebesar US$ 12,9 juta. Tan Kian pun terlibat kredit macet. Karena BII masuk dalam Program Penyehatan Perbankan Nasional dalam krisis moneter, maka Plaza Mutiara yang dijaminkan oleh Tan Kian disita oleh BPPN.
Kemudian ketika aset tersebut dilelang oleh BPPN, ternyata Plaza Mutiara kembali dimiliki Tan Kian. Hal itu dianggap menyalahi perjanjian jual beli.
(nik/sss)











































