Pada persidangan pekan lalu, permohonan Sigit sempat tidak dikabulkan hakim dengan alasan ahli waris maupun kuasanya tidak hadir dalam persidangan.
Surat yang ditandatangani Sigit tertanggal 18 Februari 2008 ditunjukkan dan dibacakan kepada majelis hakim dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Yoseph Suardi Sabda oleh kuasa hukumnya Juan Felix Tampubolon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya Sigit Hardjojudanto sebagai salah satu ahli waris almarhum Haji Muhammad Soeharto, sehubungan dengan adanya perbedaan pendapat tentang ahli waris tergugat, saya hendak mengajukan ahli hukum perdata Prof Dr Bustanil Arifin," ucap Juan Felix membaca surat Sigit.
Lalu hakim ketua memberikan kesempatan kepada JPN untuk menyampaikan tanggapan. JPN lantas menyatakan keberatan atas permintaan itu. Alasannya, tidak perlu ada ahli yang menjelaskan lebih lanjut, karena kedudukan tergugat dalam suatu perkara perdata wajib diteruskan oleh ahli warisnya jika tergugat meninggal dunia. Hal itu diatur dalam pasal 7 Reglemen Acara Perdata dan buku 'Hukum Acara Perdata' karangan Yahya Harahap.
"Keterangan ahli tidak perlu lagi, mengingat sidang akan memasuki kesimpulan, apalagi kuasa para tergugat pun sudah merupakan ahli. Ada satu profesor dan ada 3 doktor," kata Yoseph.
Namun majelis hakim yang dipimpin oleh Wahjono memutuskan untuk mengabulkan permintaan Sigit.
"Majelis hakim menetapkan bahwa permohonan dari pada ahli waris tergugat I yaitu Sigit Hardjojudanto diterima oleh majelis untuk memeriksa ahli-ahli yakni Prof Dr Bustanul Arifin," ujar Wahjono.
Namun Wahjono membatasi keterangan yang nantinya disampaikan ahli tersebut. Hanya tentang kedudukan ahli waris dalam perkara itu.
"Oleh karena itu majelis hakim mengharapkan kuasa hukum Sigit untuk menghadirkan saksi ahli pada persidangan selanjutnya Selasa 4 Maret 2008," kata Wahjono.
Usai sidang, Juan Felix menyatakan, permohonan untuk mendapat keterangan dari saksi ahli di luar kuasa hukum para penggugat bertujuan agar mendapat keterangan objektif.
"Sebenarnya semua di ruangan ini adalah ahli, tapi khusus pada posisi ahli waris dalam perkara perdata ini menurut kami harus ada ahli yang objektif supaya objektif," demikian Juan Felix. (nik/sss)











































