Pemerkosa Mahasiswi Binus Pemain Lama, Pernah Dipenjara 7 Tahun

Pemerkosa Mahasiswi Binus Pemain Lama, Pernah Dipenjara 7 Tahun

- detikNews
Selasa, 26 Feb 2008 10:45 WIB
Jakarta - Pemerkosa mahasiswi Binus, Alex Lailan (32), adalah residivis dari LP Cirebon. Alex pernah dipenjara selama 7 tahun karena kasus pemerkosaan.

"Dia pernah ditahan di LP Cirebon," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Sujudi kepada detikcom, Jakarta, Selasa (26/2/2008).

Sujudi mengatakan, Alex ditahan pada tahun 2000 dan baru keluar Oktober 2007. "Dia pemain lama," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahasiswi Binus Li (22) menjadi korban pemerkosaan pada Sabtu 16 Februari. Saat itu dia baru keluar dari Mal Ciputra, Jl S Parman, Jakarta Barat. Saat menunggu taksi di pinggir jalan sekitar pukul 22.00 WIB, seseorang menodongnya dengan pisau.

Karena takut, Li menuruti perintah bandit itu masuk ke dalam Panther. Li dibawa keliling-keliling hingga akhirnya diperkosa di Hotel Sentosa, Bekasi. Barang-barangnya berupa dua ponsel dan uang Rp 500 ribu juga dipreteli. Baru esoknya, setelah sadar dari pingsan, Li mengadukan hal ini pada Polres Jakarta Barat. Li menyebutkan, bandit yang mengerjainya ada 3 orang.

Pada Kamis 21 Februari, Alex pun dibekuk di kontrakannya di Pulogadung, Jakarta Timur. Alex mengaku beroperasi sendirian. (ziz/nrl)


Berita Terkait