Mantan anggota dewan itu mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B di Bangkinang, ibukota Kabupaten Kampar, terpaut 60 km arah barat dari Pekanbaru. Para mantan wakil rakyat ini dijebloskan ke penjara setelah upaya kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Sejauh ini kami belum menerima putusan kasasi dari MA yang menguatkan putusan banding dengan vonis satu tahun penjara. Bila putusan sudah kami terima, kita akan pelajari dulu untuk mencari celah hukum melakukan peninjauan kembali (PK)," kata Aziun Azhari kuasa hukum mantan anggota DPRD Kampar, dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (23/2/2008).
Menurut Aziun, ketujuh kliennya sudah melaksanakan eksekusi mendekam di LP. Mereka adalah, Yurmailis Saruji yang saat ini menjabat Dirut Perusahaan Daerah (PD) Kampar Aneka Karya. Nasri Yunus mantan anggota Frakasi PPP yang kini malah menjadi pengurus di DPD Golkar Kampar. Selanjutnya, Fakhruddin, Suhermi, Munir, Rustam. Sedangkan satu orang lagi, Misrahayati Ali sampai saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Kampar periode 2004-2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengajuan atas nama FPPP ini dikabulkan, dengan menerima dana bantuan partai sebesar Rp 210 juta. Uang itu diterima dari Sekda Kampar Zulher. Belakangan, atas nama Ketua Partai PPP, Marzuki mengajukan permohonan dana bantuan yang sama.
Rupanya permohonan atas nama Partai PPP ini ditolak Pemkab Kampar dengan alasan dana bantuan partai telah disalurkan lewat FPPP. Dari sinilah, perselisihan interen partai berkecamuk. Ketua Partai melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan tuduhan korupsi. Dari sana , ketujuh anggota fraksi diajukan ke pengadilan.
Di PN Bangkinang, manjelis hakim memvonis 2 tahun atau lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa. Kalah di PN, mereka banding ke PT Riau. Hasilnya, putusan banding memvonis satu tahun kurungan. "Dari sana kita melakukan kasasi, dan hasil kasasinya menguatkan putusan banding," terang Aziun.
Menurut Aziun, semestinya kliennnya tidak ini dijerat tindak pidana korupsi, melainkan penggelapan. Sebab, kalau hal ini terkait dengan tindak pidana korupsi, mestinya Sekda Kampar selaku pemberi dana juga diadili.
"Tapi anehnya, Sekda Kampar kok tidak diadili. Dengan tidak diseretnya Sekda Kampar Zulher dalam masalah ini, berarti kasus ini murni tidan pidana penggelapan, bukan korupsi," terang Aziun.
(cha/djo)











































