Menghadapi masalah itu, Ketua Kwartir Nasional Pramuka Azrul Azwar mengatakan akan lebih menggalakkan gerakan Pramuka di luar sekolah, berbasis komunitas.
"Selain tetap menekankan gerakan pramuka di sekolah, kita adakan juga gerakan di luar sekolah. Seperti di anak-anak di pedesaan dan anak jalanan," ujar Azrul usai jumpa pers di Kantor Menko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Antusiasmenya luar biasa. Yang penting kita tumbuhkan dulu kepercayaan dirinya," ujar Azrul.
Menggerakkan kembali Pramuka berbasis komunitas di luar sekolah, imbuhnya, merupakan salah satu implementasi revitalisasi gerakan Pramuka yang dicanangkan Presiden SBY 14 Agustus 2006 lampau.
Sedangkan dana Pramuka untuk tahun 2008 ini, lanjutnya, dari Menko Kesra dijatah Rp 80 miliar, meningkat dari tahun 2007 lalu yang sebesarRp 29 miliar.
"Itu pun kata Pak Menteri (Menko Kesra Aburizal Bakrie) akan dipotong lagi mengingat keadaan negara yang sulit. Tapi Pak Menteri mengusahakan dipotongnya tak akan lebih dari 15 persen." ujar dia.
Dengan anggaran sebesar itu, ada agenda penting yang harus dilaksanakan, yaitu mengadakan Jambore Asean pada Oktober 2008 mendatang. Agenda lainnya adalah mengadakan pelatihan bagi para pembina.
"Kita juga punya badan usaha untuk membiayai kegiatan kita, Seperti PT Madu Pramuka, atau outbond. Outbond itu kan kegiatan Pramuka sebenarnya, tapi lebih berkembang di luar. Sekarang kita tarik lagi," ujar dia.
Sementara Mendiknas Bambang Soedibyo, dalam jumpa pers mengatakan, kendati kendati gerakan Pramuka direvitalisasi, namun tak akan dimasukkan menjadi salah satu mata pelajaran di sekolah menengah.
"Kalau dimasukkan menjadi mata pelajaran wajib, itu kesannya dipaksa. Kalau dipaksa, daya tarik Pramuka jadi hilang. Kalau diwajibkan pasti dilawan sama anak muda. Jadi Pramuka harus bisa menonjolkan dirinya dan menarik anak muda kembali," ujar Bambang.
Rancangan UU Pramuka, lanjutnya, juga sedang dibahas. Prosesnya, masih akan dirapatkan di tingkat antar departemen, kemudian meminta Depkumham untuk memasukkannya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2008 ini. (nwk/ndr)











































