"Sekarang antara penasihat hukum dengan orang yang diperiksa terpisah dengan kaca. Total. Tidak di sampingnya dan tidak bisa bersentuhan. Jadi ada 2 ruangan yang dipisahkan dengan kaca yang cukup tebal," kata penasihat hukum Gubernur Bank Indonesia Buhanuddin Abdullah, M Assegaf, di Gedung KPK,Β Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2008).
Dikatakan dia, ada 2 penyidik dengan laptopnya memeriksa Burhanuddin di lantai 7 itu. Di ruangan masing-masing itu ada fasilitas sound system. "Sehingga omongan yang ada di ruang sebelah bisa terdengar dan omongan kita bisa terdengar," tutur dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa ini menyulitkan Burhanuddin? "Sebetulnya bukan menyulitkan tetapi memang aturannya begitu. Kita justru membawa orang itu untuk mempermudah, untuk memperlancar sebab seorang gubernur tidak mungkin mencari-cari, tidak hafal letaknya. Jadi kita siapkan ternyata penyidik punya pertimbangan lain ya kita hormati saja," sahut Assegaf yang baru pertama kali mendampingi pemeriksaan di gedung baru KPK ini.
"Mendampingi kan ada ketentuannya, tidak intervensi, mengganggu proses pemeriksaan. Oleh karena itu mungkin menurut mereka (KPK) yang baik adalah dipisah seperti itu," lanjut dia.
Assegaf mengatakan Burhanuddin saat diperiksa belum memerlukan konsultasi dengan penasihat hukumnya.
"Tetapi ketika diperiksa, karena keadaan terpisah tadi kita tanya ketok kaca. Tok...tok...," ujar Assegaf seraya tangannya memperagakan mengetok kaca. (aan/nrl)











































