"Sadis, sadis, sadis!" komentar Freddy saat akan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/2/2008).
Freddy melalui pengacaranya, Otto Hasibuan, pun berencana banding. Menurut Otto, putusan majelis hakim yang diketuai Edward Pattinasarani tak berimbang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jelas di dalam fakta persidangan, Irawady yang meminta uang," imbuhnya lagi.
Otto juga mempertanyakan putusan hakim yang sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Firdaus, KMS Roni dan Rudi Margono. Sebab, dalam amar putusan, hakim menyebutkan ada hal-hal yang meringankan.
"Kalau meringankan, mengapa putusannya sama?" pungkas Otto.
Freddy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Hal meringankan Freddy adalah belum pernah dihukum, berlaku sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Freddy terbukti menyuap Irawady Joenoes sebesar Rp 600 juta dan 30 ribu dolar amerika serikat sehingga pantas dikenakan dakwaan primer yakni pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor. (aba/nrl)











































