"Saya pikir biar KPK dulu yang melakukan pemeriksaan, sehingga jelas siapa-siapa," ujar Kapuspenkum Kejagung, BD Nainggolan, dalam konferensi pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2008).
Nainggolan menambahkan, aliran dana BI selain ke anggota DPR juga baru sebatas pemberitaan media massa saja. Itu pun disebutkan kepada aparat penegak hukum, bukan jaksa secara khusus.
Menurut audit BPK disebutkan beberapa jaksa yang menangani perkara mantan pejabat BI? "Tapi itu kan yang menangani perkaranya. Bukan berarti yang menangani perkara identik dengan penerima dana kan?" sambungnya.
Jika sudah ada kejelasan, kata mantan Wakajati Kalsel itu, pihaknya akan memproses jaksa yang dimaksud. Tidak secara pidana, melainkan dengan PP nomor 30/1980 tentang disiplin PNS.
"Pidananya di KPK, bukan di Kejaksaan. Kalau intern, sanksinya kan dari PP 30/1980," pungkas dia. (irw/mly)











































