Pengacara Subarda Pertanyakan Penetapan Tersangka Tan Kian

Kasus Asabri

Pengacara Subarda Pertanyakan Penetapan Tersangka Tan Kian

- detikNews
Senin, 18 Feb 2008 16:45 WIB
Jakarta - Persidangan kasus dana PT Asabri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebenarnya mempersoalkan dana Badan Penyelenggara Kredit Pemilik Rumah (BPKPR). Namun penetapan tersangka pemilik Plaza Mutiara Tan Kian malah dipertanyakan.

"Kenapa sekarang muncul Tan Kian dan dipersoalkan. Tapi keterlibatan tersangka baru itu sama sekali tak berhubungan sedikit pun dengan keberadaan Subarda Midjaja," kata pengacara Subarda, Johnson Panjaitan, dalam jumpa pers di Bebek Bali, Senayan, Senin (18/2/2008).

Menurut Johnson, kasus yang sebenarnya dipermasalahkan tersebut yakni masing-masing Rp 400 miliar di BNI cabang Jakarta Kota dan Rp 10 miliar di Bank Umum Nasional (BUN).

Penempatan dana BPKPR pada BNI 46 dan BUN berlangsung sejak 1995 sampai 1997.

"Yang jelas fakta pengiriman dana dari rekening BPKPR di berbagai bank menggunakan giro bilyet. Semua dana sampai di bank, tidak ada dana kontan yang diambil atau dibobol dari BPKPR," kata dia.

Dalam fakta persidangan pembobolan, lanjut Johnson, pembobolan dana BPKPR sebesar Rp 410 miliar sesungguhnya terjadi di BNI 45 cabang Jakarta Kota dan BUN.

"Pasalnya di dalam penanganan perbankan kedua bank inilah terjadi tindak kejahatan berupa pengalihan kepemilikan dari dana BPKPR menjadi milik Hendry Leo dan Rusman Laman," ujar dia.

Johnson mengatakan pengumuman tersangka Tan Kian ini menjadi tanda tanya besar. Padahal BNI melanggar ketentuan perbankan sehingga terjadinya pembobolan serta ada pihak yang tidak dikejar seperti Rusman.

"Pengumuman oleh Kejagung membuat tanda tanya besar, kok pemeriksaan dilebarkan ke Tan Kian. Bukan ke BNI dan Dephan," pungkas dia.

Dalam kasus Asabri, mantan Dirut Asabri Subarda Midjaja serta pengusaha Henry Leo telah menjalani persidangan. Selain itu Kejagung telah menetapkan Tan Kian sebagai tersangka.
(mly/bal)


Berita Terkait