Depkum HAM tidak memungut biaya apapun dalam pendaftaran parpol menjadi badan hukum, kecuali biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 200 ribu pada saat parpol disahkan.
"Hingga saat ini sudah tercatat 99 parpol yang telah mengajukan pendaftaran untuk disahkan sebagai badan hukum. Tanggal 27 Februari sebagai batas akhir penyerahan berkas kelengkapan parpol. Tidak ada pungutan apapapun kecuali biaya PNBP," ujar Menkum HAM Andi Mattalata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengatakan, syarat yang harus dipenuhi parpol untuk menjadi badan hukum antara lain harus memiliki kutipan akta notaris. Kutipan akta tersebut harus memuat nama pendiri parpol paling sedikit 50 orang, AD/ART partai, serta kepengurusan parpol tingkat pusat dengan menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan.
Andi melanjutkan, parpol juga harus menyerahkan kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu memiliki rekening atas nama partai berupa keterangan dari bank.
"Asas dan ciri partai politik tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45," kata mantan Ketua FPG DPR ini.
Andi membeberkan, untuk dapat disahkan menjadi badan hukum, parpol harus mempunyai kepengurusan 60 persen dari jumlah seluruh provinsi, dan kepengurusan itu harus disertai bukti-bukti yang ditetapkan oleh Depkum HAM.
Selain itu, parpol juga harus mempunyai kepengurusan 50 persen dari kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 25 persen dari jumlah kecamatan dalam satu kabupaten/kota.
"Bagi parpol yang masih memiliki kepengurusan ganda, Depkum HAM menyarankan agar diselesaikan secara internal," pungkas dia. (nik/sss)










































