KPK Tak Perlu Izin Presiden Tahan Gubernur BI Burhanuddin

KPK Tak Perlu Izin Presiden Tahan Gubernur BI Burhanuddin

- detikNews
Jumat, 15 Feb 2008 11:50 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu izin presiden menahan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah yang sudah menjadi tersangka kasus aliran dana BI. Prosedur tersebut sesuai dengan UU KPK.

"KPK dalam menahan pejabat (termasuk pejabat BI) tak diperlukan izin khusus presiden," ujar Jubir KPK Johan Budi ketika dihubungi detikcom, Jumat (15/2/2008).

Apakah Burhanuddin akan ditahan dalam waktu dekat? "Wah kalau itu saya belum tahu," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam UU 30/2002 tentang KPK, pasal 46 ayat 1 menyebutkan, dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut, prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.

Dalam penjelasannnya, yang dimaksud prosedur khusus adalah kewajiban memperoleh izin bagi tersangka pejabat negara tertentu untuk dapat dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, pengamat ekonomi Indef M Fadhil Hasan mengatakan belum tentu Burhanuddin bisa ditahan begitu menjadi tersangka. Karena dalam UU 3/2004 tentang Bank Indonesia, dalam pasal 48, penghentian anggota Dewan Gubernur karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (nwk/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini