"KPK dalam menahan pejabat (termasuk pejabat BI) tak diperlukan izin khusus presiden," ujar Jubir KPK Johan Budi ketika dihubungi detikcom, Jumat (15/2/2008).
Apakah Burhanuddin akan ditahan dalam waktu dekat? "Wah kalau itu saya belum tahu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penjelasannnya, yang dimaksud prosedur khusus adalah kewajiban memperoleh izin bagi tersangka pejabat negara tertentu untuk dapat dilakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, pengamat ekonomi Indef M Fadhil Hasan mengatakan belum tentu Burhanuddin bisa ditahan begitu menjadi tersangka. Karena dalam UU 3/2004 tentang Bank Indonesia, dalam pasal 48, penghentian anggota Dewan Gubernur karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (nwk/nrl)










































