ICW: Kejagung Terima Dana BI, KPK Harus Usut!

ICW: Kejagung Terima Dana BI, KPK Harus Usut!

- detikNews
Kamis, 14 Feb 2008 20:47 WIB
Jakarta - Kasus aliran dana BI bak benang kusut. Sebagai lembaga anti korupsi, KPK dinilai masih berkutat pada pihak yang mengeluarkan dan mengalirkan dana BI. Sedang penerimanya, belum tersentuh.

"KPK juga harus memproses pihak-pihak yang menerima anggaran ini, baik dari kalangan politisi maupun aparat penegak hukum," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo.

Penilaian itu disampaikan Adnan dalam jumpa pers di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (14/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Adnan, penegak hukum yang menerima dana BI itu adalah Kejaksaan Agung. ICW mendasarkan tudingan itu pada bukti surat Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong tertanggal 4 Juli 2003 kepada Deputi Gubernur BI Aulia Pohan dan Maman H Somantri.

"Ini disebutkan Rp 13,5 miliar sudah digunakan untuk kepentingan diseminasi kepada Kejaksaan Agung," kata Adnan.

Dana Rp 13,5 miliar itu merupakan bagian dari Rp 68,5 miliar yang digunakan untuk membantu proses hukum sejumlah eks pejabat BI yang tersangkut kasus BLBI. Dana ini diambil dari Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia yang kemudian hari berubah jadi Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). (aba/ken)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads