"KPK juga harus memproses pihak-pihak yang menerima anggaran ini, baik dari kalangan politisi maupun aparat penegak hukum," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo.
Penilaian itu disampaikan Adnan dalam jumpa pers di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (14/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini disebutkan Rp 13,5 miliar sudah digunakan untuk kepentingan diseminasi kepada Kejaksaan Agung," kata Adnan.
Dana Rp 13,5 miliar itu merupakan bagian dari Rp 68,5 miliar yang digunakan untuk membantu proses hukum sejumlah eks pejabat BI yang tersangkut kasus BLBI. Dana ini diambil dari Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia yang kemudian hari berubah jadi Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). (aba/ken)











































