Pembubaran parlemen Malaysia diumumkan langsung oleh Badawi, siang tadi. Badawi memberikan pengumuman tersebut setelah mendapat persetujuan Yang Dipertuan Agong Malaysia, Tuanku Mizan Zainal Abidin.
Dengan pembubaran parlemen itu, otomatis berakhir juga masa kerja kabinet dan Perdana Menteri. Dengan demikian Malaysia mengalami kekosongan pemerintahan. Kekosongan ini diperkirakan terjadi selama 21 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sangat normal. Rakyat Malaysia tetap bekerja seperti biasa," terang Menteri Pembangunan Perempuan, Keluarga dan Masyarakat Malaysia, Hon Dato Sri Shahrizat seperti dilaporkan wartawan detikcom Iin Yumiyanti dari Kuala Lumpur.
Hal itu disampaikan Sri Sharizat dalam dialog dengan wartawan Indonesia yang mengikuti program kunjungan internasional ke Malaysia (Malaysia International Visitors Programme) yang digagas ISIS, di Kantor Kementerian Pembangunan Perempuan, Keluarga dan Masyarakat Malaysia.
Sri Shahrizat yang berasal dari wilayah Bangsar adalah salah satu politisi penting di UMNO, partai berkuasa di Malaysia.
Pembubaran parlemen terkait akan adanya Pemilu di Malaysia. Setelah pembubaran itu, rakyat Malaysia menunggu kerja Komisi Pemilihan Umum yang diberi waktu untuk bekerja selama 60 hari untuk mempersiapkan Pemilu. KPU akan menentukan hari pencalonan dan hari Pemilu.
Pemilu di Malaysia kali ini digelar 8 bulan lebih awal dari deadline yang ada. Tidak seperti di Indonesia yang sudah menentukan tanggal pencoblosan, di Malaysia tidak berlaku ketentuan seperti itu. Perdana Menteri mempunyai hak penuh untuk menentukan waktu digelarnya Pemilu.
Bila dalam masa vakum tersebut terjadi hal yang luar biasa, maka yang akan menanganinya adalah Majelis Keselamatan Nasional Malaysia. (iy/asy)











































