Badawi Bukan Lagi PM Malaysia

Laporan dari Kuala Lumpur

Badawi Bukan Lagi PM Malaysia

- detikNews
Rabu, 13 Feb 2008 17:33 WIB
Kuala Lumpur - Mulai pukul 12.00 waktu Malaysia, Rabu (13/2/2008), Abdullah Ahmad Badawi tidak lagi menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia. Parlemen Malaysia juga dibubarkan. Apa yang terjadi?

Pembubaran parlemen Malaysia diumumkan langsung oleh Badawi, siang tadi. Badawi memberikan pengumuman tersebut setelah mendapat persetujuan Yang Dipertuan Agong Malaysia, Tuanku Mizan Zainal Abidin.

Dengan pembubaran parlemen itu, otomatis berakhir juga masa kerja kabinet dan Perdana Menteri. Dengan demikian Malaysia mengalami kekosongan pemerintahan. Kekosongan ini diperkirakan terjadi selama 21 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Indonesia, pembubaran parlemen biasanya terjadi karena adanya sesuatu yang berbahaya atau ada masalah besar. Namun tidak dengan Malaysia. Pembubaran parlemen oleh Badawi merupakan hal yang biasa di Malaysia. Kebijakan tersebut sudah menjadi konvensi di Malaysia yang mengadopsi gaya Pemilu Inggris.

"Itu sangat normal. Rakyat Malaysia tetap bekerja seperti biasa," terang Menteri Pembangunan Perempuan, Keluarga dan Masyarakat Malaysia, Hon Dato Sri Shahrizat seperti dilaporkan wartawan detikcom Iin Yumiyanti dari Kuala Lumpur.

Hal itu disampaikan Sri Sharizat dalam dialog dengan wartawan Indonesia yang mengikuti program kunjungan internasional ke Malaysia (Malaysia International Visitors Programme) yang digagas ISIS, di Kantor Kementerian Pembangunan Perempuan, Keluarga dan Masyarakat Malaysia.

Sri Shahrizat yang berasal dari wilayah Bangsar adalah salah satu politisi penting di UMNO, partai berkuasa di Malaysia.

Pembubaran parlemen terkait akan adanya Pemilu di Malaysia. Setelah pembubaran itu, rakyat Malaysia menunggu kerja Komisi Pemilihan Umum yang diberi waktu untuk bekerja selama 60 hari untuk mempersiapkan Pemilu. KPU akan menentukan hari pencalonan dan hari Pemilu.

Pemilu di Malaysia kali ini digelar 8 bulan lebih awal dari deadline yang ada. Tidak seperti di Indonesia yang sudah menentukan tanggal pencoblosan, di Malaysia tidak berlaku ketentuan seperti itu. Perdana Menteri mempunyai hak penuh untuk menentukan waktu digelarnya Pemilu.

Bila dalam masa vakum tersebut terjadi hal yang luar biasa, maka yang akan menanganinya adalah Majelis Keselamatan Nasional Malaysia. (iy/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads