Bertapa 40 Hari, Jadi Rasul, dan Tetapkan 6 Program Pengabdian

Ahmad Musaddeq

Bertapa 40 Hari, Jadi Rasul, dan Tetapkan 6 Program Pengabdian

- detikNews
Rabu, 13 Feb 2008 16:33 WIB
Jakarta - Sudah genap 40 hari dan 40 malam Abdussalam alias Ahmad Musaddeq bertapa. Musaddeq lalu mengikrarkan dirinya sebagai rasul dengan enam program pengabdian.

Kegiatan tahanut atau menyepi itu dilakukan Musaddeq di Gunung Bunder, Kecamatan Pamijahan, Bogor, Jawa Barat.

Pada 23 Juli 2006 sekitar pukul 20.00 WIB, Musaddeq mengumumkan pengangkatan dirinya sebagai rasul di hadapan 54 pengikutnya. Dia pun memberi gelar untuk dirinya sendiri sebagai Al Masih Al Maw'ud, atau juru selamat yang dijanjikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, dia pun meminta para pengikutnya mendekat dan mengajarkan sebuah kalimat syahadat berbahasa Arab.

"Yang percaya kepada saya sebagai rasul, silakan maju ke depan untuk bersyahadat," ujar pria berkumis tebal itu.

'Syahadat' yang dimaksud Musaddeq berbunyi 'asyhadu alla illa ha illallah, wa asyhadu anna Al Masih Al Maw'ud rasulullah'. Artinya, 'saya bersaksi tiada illah selain Allah, dan saya bersaksi Anda Al Masih Al Maw'ud utusan Allah'.

Satu persatu, pengikut Musaddeq berjabat tangan, saling menatap mata, dan mengucapkan 'syahadat' ala Musaddeq.

Meski menggunakan sejumlah istilah agama Islam dalam ajarannya, namun Musaddeq tidak mengikuti lima rukun Islam yang dianut umat Islam. Dia menetapkan enam hal yang harus dilakukan umatnya dengan istilah enam program pengabdian.

Pertama, menjalankan qiyamul lail atau salat malam. Kedua, tahfis Quran atau menghafal kitab suci Al Quran. Ketiga, melakukan talwiyah atau dakwah. Keempat, melakukan taklim atau peningkatan keilmuan tentang Islam. Kelima, penetapan atau penertiban shoff dalam struktur kepemimpinan di Al Qiyadah. Keenam, melakukan shodaqoh atau bersedekah.

Keenam program itulah yang dijadikan pegangan bagi pengikut Al Qiyadah. Dia belum mewajibkan umatnya untuk melakukan salat lima waktu, puasa di bulan Ramadan, melaksanakan zakat, dan ibadah haji bagi yang mampu. Meski bergelar haji, namun Musaddeq menampik ibadah ke Tanah Suci itu sebagai kewajiban, karena haji diartikan hanya sekadar ajang berkumpul.

Untuk memperjelas ajarannya Musaddeq pun menciptakan 'kitab suci' sendiri. Tak tanggung-tanggung, lima judul buku diterbitkan Musaddeq untuk dijadikan pedoman umatnya.

Kelima buku itu adalah "Al Masih Al Ma'wud dan Ruhul Kudus", "Ruhul Qudus yang Turun kepada Al Masih Al Ma'wud", "Menyingkap Tabir Pemisahan Yesus Kristus dari Sejarah; Berita dari Al Masih Al Ma'wud", "Keutamaan Enam Program Pengabdian", serta "Eksistensi dan Konsekuensi Sebuah Kesaksian; Al Qiyadah Al Islamiyah".

Musaddeq juga menggelar pertemuan dengan istilah ta'lim atau pengajian bersama. Dia pun tak segan-segan menyebarkan ajarannya di tempat-tempat yang relatif besar. Dia pernah 'berdakwah' di Hotel Sofyan Tebet, Graha BIP Jl Gatot Subroto, hingga Hotel Maharaja yang berada di kawasan Mampang.

Jaksa penuntut umum (JPU) Muchammad Muhadjir dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana Musaddeq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menilai aktivitas Musaddeq itu sebagai suatu perbuatan pidana.

"Perbuatan terdakwa adalah perbuatan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama Islam yang dianut umat Islam di Indonesia," kata Muhadjir di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2008).

Musaddeq tampak tenang dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Zahrul Rabain itu. Tatapan tajam pun dilayangkan pria 63 tahun itu ke arah JPU ketika membaca surat dakwaan. Musaddeq dijerat dengan ancaman pasal 156a huruf a KUHP tentang penodaan agama.

Meski terancam pidana 5 tahun penjara, Musaddeq tetap bersikukuh dirinya adalah rasul.

"Ini peristiwa 700 tahun sekali, bahkan 1.400 tahun sekali," kata Musaddeq di balik terali rutan PN Jaksel, sekitar satu jam sebelum memasuki ruang sidang.

Maksudnya? "Ya setelah Nabi Muhammad, kan saya (nabinya)," ujarnya sambil tersenyum simpul.
(fiq/sss)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads