Alasannya, ada payung hukum yang menyebutkan kasus BLBI diselesaikan lewat out of court settlement.
"Tadi kan pemerintah sudah menjelaskan bahwa kasus BLBI ini payung hukumnya UU No 25 Tahun 2000 tentang Propenas. Arahnya adalah out of court settlement, yaitu penyelesaian secara baik di luar pengadilan antara debitor dan kreditor," beber Jaksa Agung Hendarman Supandji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaan itu juga dilontarkan anggota DPR dalam sidang paripurna interpelasi BLBI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/2/2008).
Dia juga menyebutkan payung hukum lain yang dipakai adalah TAP X/MPR/2000. Dalam TAP ini pemerintah diminta konsisten tetap pada program Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA). Dan itu, menurut dia, arahnya juga out of court settlement dan perjanjian.
Payung hukum lain, dia menyebutkan, TAP VI/MPR/2001 dan Inpres No 8 Tahun 20002 tentang Surat Keterangan Lunas (SKL).
"Arahnya juga tindakan hukum penyelesaian di luar pengadilan. Jadi kalau pemerintah sudah sepakat untuk out of court settlement ya kasus BLBI juga seperti itu, bukan court settlement," tegasnya.
(umi/nrl)










































