"Kalau ada keterlambatan itu tidak disengaja," kata Wakil Kepala Polisi Diraja Malaysia Dato Ismail Haji Omar dalam dialog dengan wartawan Indonesia yang mengikuti Malaysia Internasional Visitors Programme di Markas Besar Polisi Malaysia, Kuala Lumpur, Senin
(11/2/2008).
Keterlambatan kasus TKI terjadi akibat banyak faktor. Pertama, kesulitan memeriksa saksi. Dalam kasus TKI, sering kali saksi yang dibutuhkan keterangannya tiba-tiba pulang kampung dan tidak kembali lagi ke Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain masalah saksi, faktor lainnya adalah banyaknya kasus hukum yang ditangani polisi Malaysia. "Semua kasus hukum kami perlakukan sama, kasus Indonesia atau warga Malaysia mendapatkan proses hukum yang sama. Tidak ada diskriminasi," tandas Ismail.
Soal Kerabat
Sementara mengenai anggapan kasus TKI misalnya mengenai kasus penyiksaan pembantu rumah tangga lambat ditangani karena tersangkanya masih kerabat pejabat Malaysia, Ismail membantahnya. "No," tegas Ismail. (iy/ary)










































