"Sudah saya laporkan, tinggal minta persetujuan pimpinan. Setelah itu diumumkan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, M Salim, di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2008).
Salim enggan menyebutkan identitas para tersangka. "Jangan menyebut nama orang dulu lah," elaknya.
Yang jelas, lanjut Salim, jumlah tersangka yang diperoleh dari kasus itu baru pada tahap pertama. Penambahan tersangka masih dimungkinkan lagi.
Dugaan korupsi PT Pos Indonesia terjadi saat perusahaan plat merah itu menjalin kerjasama dengan PT Telkomsel. Yakni kerjasama dalam pengiriman surat tagihan pulsa kepada pelanggan Telkomsel di wilayah Jabodetabek.
Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus itu. Antara lain Dirut PT Telkomsel Kiskenda Suriahardja. Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus itu masih dalam penghitungan.
(irw/ary)










































