Penangguhan Penahanan Pilot Marwoto Tak Digubris Polda DIY

Penangguhan Penahanan Pilot Marwoto Tak Digubris Polda DIY

- detikNews
Rabu, 06 Feb 2008 11:54 WIB
Yogyakarta - Permintaan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga dan pengacara pilot Garuda GA 200, Marwoto Komar, tidak digubris polisi.

Kapolda DIY Brigjen Anggoro Rahardjo Harry Anwar memamstikan, pilot masih ditahan. Penahanan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan

"Protes atau keberatan boleh. Tapi ditahan juga boleh toh. Udah sama saja. Jadi tetap akan kami tahan dulu," kata Harry Anwar menjawab pertanyaan wartawan di kompleks kantor Gubernur DIY, Kepatihan Yogyakarta, Rabu (6/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan, pihaknya masih menahan Marwoto meski sampai saat ini ada beberapa pihak yang menyatakan keberatan, seperti Asosiasi Pilot Garuda. Marwoto sampai hari ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda DIY di Jl Ringroad Utara, Depok, Sleman Yogyakarta.

"Kasus Marwoto tidak perlu dibuat sulit karena polisi sudah berbuat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Kita melaksanakan itu juga sudah seusai aturan," kata dia.

Menurutnya, saat ini penyidik masih memfokuskan pemeriksaan pada pilot. Namun tidak tertutup kemungkinan setelah Marwoto ditahan dan selesai diperiksa, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan dengan memanggil kopilot Gagam Saman Rochman.

"Saat ini pemeriksaan masih pada Marwoto sebagai pilot. Soal kopilot Gagam, nanti kita lihat perkembangannya untuk dicek ulang lagi keterangannya," pungkas Harry.

(bgs/umi)


Berita Terkait