"Dalam UU itu, masyarakat wajib hukumnya dilayani. Kalau tidak maka akan kena sanksi administrasi pidana. 62 tahun UU ini tidak ada di republik ini," kata Meneg PAN Taufiq Effendi dikantornya
RUU itu, lanjut Taufiq, terbuka bagi masyarakat untuk memberi masukan. Selain RUU Pelayanan Publik, ada 3 RUU yang digodok oleh Menneg PAN dan akan dibahas di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak punya UU ini (RUU administrasi pemerintahan). Negara yang maju punya. Kita tidak kenal prinsip pemerintahan yang baik dan transparan," ujarnya.
"Di Kota Solok, Sumatera Barat, walikota dan DPRD-nya mengeluarkan perda etika penyelenggara pemerintahan. Saya menangis di situ. Di Solok sudah bisa terjadi reformasi birokrasi, reformasi hukum, dan reformasi budaya," curhat Taufiq.
(ziz/nrl)










































