Jelang Pemilihan Hakim MK, Mahfud Dipindah ke Komisi I DPR

Jelang Pemilihan Hakim MK, Mahfud Dipindah ke Komisi I DPR

- detikNews
Selasa, 05 Feb 2008 15:39 WIB
Jakarta - Keinginan anggota Komisi III DPR Mahfud MD menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah direstui PKB. Karena Komisi III adalah yang memilih 3 calon hakim MK pilihan DPR, maka Mahfud pun dipindahkan lagi ke Komisi I agar bisa netral.

"Pak Mahfud memiliki pengalaman, kapabilitas, kredibilitas yang tak perlu diragukan. Karena itu fraksi mendukung penuh beliau untuk masuk menjadi hakim konstitusi. Untuk menjaga netralitas, beliau dipindah ke Komisi I," ungkap anggota FKB Helmy Faisal Zaini dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/2/2008).

Menurut Helmy, pencalonan Mahfud mendapat dukungan penuh tidak hanya dari FKB, tetapi juga dari LSM dan akademisi. Ketua Dewan Syuro PKB Abdurrahman Wahid atau Gus Dur juga merestui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempat yang sama, Mahfud MD mengaku sudah siap mendaftarkan diri untuk menjadi hakim konstitusi. Pilihan ini diambil karena pria yang pernah menjadi Menteri Pertahanan itu dianggap teman-temannya lebih cocok menjadi hakim konstitusi daripada politisi.

"Saya akan segera mendaftarkan diri sebagai hakim konstitusi secara pribadi. Saya sudah mendapat izin Gus Dur sebulan yang lalu. Itu yang memotivasi saya untuk maju selain menegakkan konstitusi karena banyak dukungan dari LSM, akademisi dan fraksi bahwa saya dianggap lebih cocok di sana daripada menjadi politisi," kata pria yang memiliki gelar doktor ilmu hukum itu.

Komisi III DPR menangani masalah hukum. Sesuai konstitusi, 3 dari 9 hakim konstitusi diusulkan oleh DPR. Nah, fit and proper test para calon 3 hakim konstitusi ini dilakukan oleh Komisi III. (aba/nrl)


Berita Terkait