Pemprov DKI Bakal Pakai Perpres 36 untuk Proyek Selain BKT

Pemprov DKI Bakal Pakai Perpres 36 untuk Proyek Selain BKT

- detikNews
Minggu, 03 Feb 2008 18:31 WIB
Jakarta - Siapa yang mau lahannya digusur? Karena itulah banyak proyek pembangunan di ibukota mangkrak karena perselisihan ganti rugi lahan yang hendak digusur pemerintah.

Selain proyek Banjir Kanal Timur (BKT) yang belasan tahun tak juga kelar, masih banyak proyek pembangunan lainnya yang tak juga tuntas karena pemilik lahan tidak setuju dengan ganti rugi yang ditawarkan pemerintah.

Karena itulah Gubernur Fauzi Bowo akan menggunakan Perpres 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum untuk pembebasan lahan proyek pembangunan fasilitas umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau perlu ini akan menjadi mainstream bagi pembebasan lahan tahap selanjutnya," kata Fauzi usai menemani Wapres JK meninjau banjir dari udara, di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (3/2/2008).

Sedangkan untuk BKT, Foke menyatakan bahwa penggunaan Perpres 36 untuk pembebasan lahan akan diterapkan dalam waktu dekat.

Saat ini pihaknya tengah mengadakan pembicaraan dengan pengadilan mengenai nilai uang jaminan yang harus dititipkan oleh pemprov.

"Kita akan berlakukan Perpres 36. Uang kita konsinyasikan ke pengadilan," kata Fauzi.


(nrl/nrl)


Berita Terkait