Selain proyek Banjir Kanal Timur (BKT) yang belasan tahun tak juga kelar, masih banyak proyek pembangunan lainnya yang tak juga tuntas karena pemilik lahan tidak setuju dengan ganti rugi yang ditawarkan pemerintah.
Karena itulah Gubernur Fauzi Bowo akan menggunakan Perpres 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum untuk pembebasan lahan proyek pembangunan fasilitas umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk BKT, Foke menyatakan bahwa penggunaan Perpres 36 untuk pembebasan lahan akan diterapkan dalam waktu dekat.
Saat ini pihaknya tengah mengadakan pembicaraan dengan pengadilan mengenai nilai uang jaminan yang harus dititipkan oleh pemprov.
"Kita akan berlakukan Perpres 36. Uang kita konsinyasikan ke pengadilan," kata Fauzi.
(nrl/nrl)











































