Amrozi Cs Ajukan PK Kedua, Persiapan Eksekusi Buyar

Amrozi Cs Ajukan PK Kedua, Persiapan Eksekusi Buyar

- detikNews
Jumat, 01 Feb 2008 14:08 WIB
Jakarta - Peninjauan kembali (PK) kedua terpidana mati Bom Bali I Amrozi Cs tidak hanya mengakibatkan eksekusi mereka mundur. Persiapan eksekusi pun buyar karena langkah hukum itu.

"Persiapan (eksekusi) sudah kita lakukan, namun buyar dengan adanya langkah itu (PK kedua)," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Abdul Hakim Ritonga.

Hal itu disampaikan dia usai salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kompleks Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ritonga menjelaskan, dalam KUHAP, seorang terpidana sebenarnya hanya boleh mengajukan PK satu kali. Namun di dalam prakteknya, pengadilan seringkali menerima PK lebih dari sekali.

Karena itu, lanjutnya, Kejaksaan akan menunggu putusan pengadilan lebih dulu atas PK kedua itu sebelum mengeksekusi Amrozi cs.

"Kalau pengadilan menerima bagaimana pun hak hukum orang harus kita hormati," imbuhnya.

Berapa lama kira-kira itu akan diputus? "Itu kelemahan hukum kita. Tidak ada sekian bulan harus diputus. Nah terpidana mati itu ada 120 orang itu tertunda pelaksanaan eksekusi antara lain karena itu," ujar Ritonga.

Ditanya bagaimana jika PK kedua hanyalah strategi Amrozi Cs untuk mengulur waktu eksekusi, Ritonga mengatakan hal itu akan dikaji.

"Di saat mana kita ketahui bahwa pengajuan PK itu hanya untuk mengulur waktu, di situ kita akan bereaksi," pungkas Ritonga. (irw/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini