"Persiapan (eksekusi) sudah kita lakukan, namun buyar dengan adanya langkah itu (PK kedua)," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Abdul Hakim Ritonga.
Hal itu disampaikan dia usai salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kompleks Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, lanjutnya, Kejaksaan akan menunggu putusan pengadilan lebih dulu atas PK kedua itu sebelum mengeksekusi Amrozi cs.
"Kalau pengadilan menerima bagaimana pun hak hukum orang harus kita hormati," imbuhnya.
Berapa lama kira-kira itu akan diputus? "Itu kelemahan hukum kita. Tidak ada sekian bulan harus diputus. Nah terpidana mati itu ada 120 orang itu tertunda pelaksanaan eksekusi antara lain karena itu," ujar Ritonga.
Ditanya bagaimana jika PK kedua hanyalah strategi Amrozi Cs untuk mengulur waktu eksekusi, Ritonga mengatakan hal itu akan dikaji.
"Di saat mana kita ketahui bahwa pengajuan PK itu hanya untuk mengulur waktu, di situ kita akan bereaksi," pungkas Ritonga. (irw/sss)










































