Aturan Keuangan yang Longgar Jangan Terulang di UU Pemilu

Aturan Keuangan yang Longgar Jangan Terulang di UU Pemilu

- detikNews
Jumat, 01 Feb 2008 00:43 WIB
Jakarta - Meskipun RUU Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD belum ditetapkan menjadi UU, pembahasan RUU yang berlangsung telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Salah satu kekhawatiran besar tersebut mengenai pengaturan dana kampanye, yang tidak cukup ketat diatur.

Padahal pengaturan keuangan dana kampanye dalam pemilu merupakan kebutuhan yang mendesak dalam rangka menciptakan pengelolaan keuangan kampanye yang jujur, terbuka, dan akuntabel yang selanjutnya dapat menciptakan pemilu yang adil, bersih, dan demokratis.

Kekhawatiran pengaturan dana kampanye yang longgar ini didasari oleh kekecewaan masyarakat terhadap UU No. 2/2008 yang baru saja diberlakukan oleh DPR. UU tentang Partai Politik yang baru tersebut tidak mengatur dana partai politik secara baik.

"UU yang baru tidak menjamin adanya standar pencatatan dan pelaporan, juga menghilangkan kewajiban audit akuntan publik, hal ini tidak menjamin akuntabilitas. Ancaman yang lain adalah tidak adanya jaminan transparansi dan rendahnya

sanksi atas laporan keuangan partai politik yang bermasalah. Dalam kondisi seperti ini UU tersebut membuka peluang bagi praktek-praktek manipulasi dana Partai Politik," demikian pernyataan Koalisi untuk Penyempurnaan Paket UU Politik yang diterima detikcom, Kamis (31/1/2008).

Diperoleh informasi bahwa dalam pembahasan RUU Pemilu saat ini, anggota DPR cenderung mendukung pengaturan yang juga longgar terhadap pendanaan kampanye pemilu. Fraksi-fraksi misalkan cenderung menolak adanya pembatasan sumbangan dari anggota/kandidat dan partai politik untuk rekening dana kampanyenya.

"Artinya, DPR akan kembali menghasilkan UU Pemilu yang tidak memberikan jaminan akuntabilitas dan penegakan hukum atas manipulasi keuangan kampanye. Penghilangan batasan sumbangan akan menyebabkan sumbangan Dana Kampanye menjadi alat kooptasi penyumbang besar. Yang nantinya akan akan mengancam kualitas demokrasi."

Mencermati perkembangan tersebut Koalisi untuk Penyempurnaan Paket UU Politik memandang UU Pemilu yang akan disahkan oleh DPR haruslah mengatur pendanaan pemilu secara ketat dengan tujuan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pendanaan kampanye pemilu. Koalisi menyebutkan, dengan mendasari prinsip transparansi dan akuntabilitas tersebut seharusnya UU Pemilu yang akan disahkan oleh DPR minimal mengatur beberapa aspek berikut:
  • Memberikan batasan sumbangan, termasuk juga dari kalangan internal; anggota, pengurus partai politik termasukcalon anggota legislatif yang dicalonkan.
  • Mengatur secara jelas sumber dana yang dilarang.
  • Mengatur secara jelas tentang standar pencatatan dan pelaporan keuangan kampanye.
  • Mengatur kewajiban untuk melaporkan pendanaan pemilu kepada KPU, termasuk daftar penyumbang dengan jumlah sumbangan dan identitas.
  • Mengatur kewajiban untuk dilaksanakan audit keuangan pemilu oleh akuntan publik yang independen.
  • Memberikan akses yang luas kepada publik untuk mendapatkan informasi pendanaan pemilu dari setiap peserta pemilu dengan kewajiban mempublikasikan
  • Mengatur sumbangan selain uang yang diukur nilai kesetaraanya dengan nilai uang berdasarkan harga pasar wajar Memberikan sanksi yang tegas kepada semua pihak yang secara langsung maupun tidak langsung yang tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah diatur guna memastikan penegakan hukum dan efektifitas pengaturan.
(bal/bal)


Berita Terkait