Penyegelan oleh sekitar 15 petugas satpam dari pasar se-Rawamangun itu berlangsung Kamis (31/1/2008) sejak pukul 08.00 WIB. Penyegelan dilakukan dengan menempelkan surat bertuliskan "Ditutup Sementara". Selain disegel, kios juga digembok.
Penyegelan dilakukan karena para pemilik kios tersebut hingga hari ini belum membayar uang beli kios sebesar Rp 3-4 juta per meter. Ukuran kios rata-rata 3x3 meter dan 3x4 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena ada perpindahan kepemilikan dari pengembang ke PD Pasar Jaya, pedagang harus membeli ulang kepada PD Pasar Jaya.
"Ini kan tidak adil. Masak orang sudah membeli, gara-gara pindah kepemilikan dari swasta ke PD Pasar Jaya, kami kok harus membeli lagi," cetus Syafri di Pasar Sunan Giri, Jl Rawamangun Muka, Jakarta Timur.
Menanggapi penyegelan secara sepihak, ratusan pedagang berkumpul untuk melakukan perlawanan. Mereka mengaku kaget karena hingga saat ini kasus pembayaran kios masih dalam tahap sidang di PTUN Jakarta Timur sejak 2006.
"Saya saja kaget pagi-pagi didatangi Satpam dan kios langsung disegel," ujar Cahyo (27) pedagang kain.
Saat ini penyegelan masih terus dilakukan, pedagang masih berkumpul di pelataran pasar dan 20 personel dari Polsek Pulogadung berjaga-jaga. (nik/sss)










































