Demikian disampaikan Ketua Forum Riau Bersatu Endar Muda Alamsyah dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Minggu (27/1/2008).
Endar mengaku informasi itu dia dapatkan seusai menanyakan laporannya di KPK Jumat, lalu.
"Petugas KPK Mulyono menyampaikan kepada kami atas laporan kami ke KPK pada September 2007 lalu, KPK melalui suratnya No.R.3044 tanggal 08/10/07 kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan suratnya No. R.474 tanggal 06/11/07 kepada Kejaksaan Tinggi Riau agar mengusut dugaan korupsi Bupati Indragiri Hulu yang kami laporkan tersebut," ungkap Endar.
Dalam laporan FRB itu kami meminta KPK mengusut dugaan korupsi berupa peyimpangan APBD Kab Inhu sebesar Rp 41 miliar.
Endar mengatakan, di dalam hasil pemeriksaan atas Belanja Daerah tahun anggaran 2005 dan 2006 tersebut di atas, BPK Pekanbaru memberi rekomenadasi kepada pemkab Inhu untuk menyetor kembali uang peyimpangan tersebut ke Kas Negara, namun sampai saa ini baru sebagian kecil saja yang telah dikembalikan.
"Lagipula pelanggaran hukum diduga telah terjadi. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsinya," ungkap Endar.
"Kami menuntut KPK melakukan supervisi ketat kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejari Inhu untuk segera menuntaskan kasus ini, jika tidak KPK harus mengambil alih kasusnya," ungkap Endar. (mar/mar)











































