Hal tersebut disampaikan Kasie Intelijen III Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Tommy Ridwan dalam presentasi di depan Menkeu Sri Mulyani di Kantor Bea Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Senin (28/1/2008).
Jika dengan asumsi kebutuhan heroin seorang pecandu sekitar 0,1 gram per hari maka setiap bulannya 557.000 orang itu akan membutuhkan sekitar 1,6 ton per bulannya.
Sedankan untuk narkoba lainnya jika ada 3,2 juta orang dengan kebutuhan 0,1 gram per hari maka harus ada 9,6 ton narkoba yang harus dipasok setiap bulannya.
"Jadi ada demand heroin dan narkoba di pasar kita," ujarnya.
Angka kematian pecandu juga lumayan tinggi di Indonesia yakni sekitar 15.000 orang per tahun.
Menurut Tommy, data ini berdasarkan hasil studi dan penelitian Badan Narkotika Nasional dan Puslitkes UI pada tahun 2004.
"Secara geografis negara kita rentan perdagangan narkoba, Indonesia merupakan potensial market bagi peredaran gelap narkoba," ujarnya.
Dirjen Bea Cukai Anwar Nasution mengatakan para penyelundup narkoba kini sudah semakin pintar dalam memasukkan barang haram ini ke Indonesia. Untuk itu pihaknya akan meningkatkan kinerja aparat Bea Cukai dalam mengendus kejahatan narkoba.
Ada sedikitnya 8 langkah yang telah diambil Bea Cukai antara lain implementasi risk management, Implementasi passanger analysis unit, penyediaan unit pelacak anjing K9, Impementasi pengadaan teknologi dengan penyediaan mesin xray, itemiser, patrol boats laut dan patroli darat, pengembangn kemampuan SDM, dan kerja sama dengan lembaga
internasional.
Modus penyelundupan pun kini berubah, karena Indonesia sudah menjadi produsen, kini penyelundupan bukan lagi berbentuk bahan jadi tetapi sebagian besar berupa bahan prekursor atau bahan baku pembuatan narkoba. Sampai 2005, penyelundupan berupa bahan jadi maka dalam periode 2006-07 impor ilegal berupa bahan prekursor.
(ddn/qom)










































