Pria Aussie ini ditangkap Polda Bali pada 18 Januari 2007 pukul 14.00 Wita saat memacu motor sewaannya di Jalan Pantai Kuta, Bali.
Sebelum ditangkap, polisi telah memburu tersangka karena terendus membawa narkoba. Saat digeladah, heroin disimpan di balik helm.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka mengaku baru pertama kali menginjakkan kakinya untuk berlibur di Bali. Tersangka yang datang seorang diri ini menginap di salah satu hotel di Jalan Poppies I, Kuta.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengonsumsi heroin sejak berusia 20 tahun. Ia bersama sesama nelayan di Australia terbiasa mengonsumsi narkoba untuk meningkatkan stamina. "Tersangka mengaku membeli heroin dari seorang perempuan di Kuta," kata Harmiti.
Tersangka dijerat pasal 78 ayat 1 huruf b UU 22/1997 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
(gds/sss)











































