Komnas HAM Temui Panglima TNI Bahas Pelanggaran HAM

Komnas HAM Temui Panglima TNI Bahas Pelanggaran HAM

- detikNews
Jumat, 25 Jan 2008 16:51 WIB
Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pertemuan dengan Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso. Pertemuan itu membahas berbagai persoalan terkait pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu dan sekarang.

"Komnas HAM yang berjumlah lima orang bertemu dengan Panglima untuk memperkenalkan diri, karena mereka kan komisioner yang baru," kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Marsekal Muda TNI Sagom Tamboen di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (25/1/2008).

Seperti diketahui, Komnas HAM yang dipimpin Ifdhal Kasim yang didampingi tiga anggota, yaitu M Ridha Saleh, Johny N Simanjuntak, Kabul Supriyadi dan seorang staf Komnas HAM bertemu dengan Panglima TNI pada pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sagom, dalam pertemuan tersebut Komnas HAM juga menerangkan tugasnya untuk menindaklanjuti kasus yang ditangani anggota periode sebelumnya. Termasuk berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM terkait sejumlah pejabat dan mantan pejabat TNI yang belum optimal dituntaskan.

Di antaranya kasus penembakan di Alas Tlogo, Pasuruan, Jawa Timur, kasus Talang Sari, Lampung dan soal sengketa tanah antara masyarakat dan TNI. Panglima TNI dalam kesempatan itu, lanjut Sagom, menjelaskan akan selalu bekerjasama dengan siapa pun di masa depan terkait persoalan HAM di Indonesia.

"Kita juga sudah berusaha agar para prajurit memahami persoalan HAM dalam setiap tugasnya, bahkan mereka sudah dibekali buku saku soal HAM," jelas Sagom.

Terkait tiga kasus yang ditanyakan Komnas HAM, dijelaskan Sagom, sebagian kasus seperti kasus Alas Tlogo sudah masuk ke aditur militer unuk segera disidangkan di pengadilan militer. Terkait sengketa tanah, Komnas HAM diharapkan untuk mempertimbangkan aspek peraturan penggunaan tanah negara oleh TNI agar tidak terkesan merebut tanah milik rakyat.

"Sebaiknya kita melihat persoalan HAM dari sisi subyek dan obyeknya, kan TNI itu terdiri dari manusia-manusia yang sama dengan masyarakat memiliki HAM juga, ini yang perlu diperimbangkan," ujarnya.

Ditambahkan Sagom, Panglima TNI juga memberikan aspresiasi bila Komnas HAM akan memanggil sejumlah anggota dan mantan prajurit yang terlibat pelanggaran HAM. Namun masalahnya, TNI tidak memiliki wewenang untuk memaksa menghadirkan para mantan prajuritnya yang sudah pensiun.

"Kalau mereka yang sudah pensiun dan Komnas HAM memanggilnya, kita tidak bisa memaksanya. Tapi kalau mereka mau hadir, TNI berkewajiban untuk memberi bantuan hukum," kata Sagom lagi.

Ketika ditanya apakah kasus pelanggaran di masa lalu seperti kasus Operasi Clurit 1983-1986 (penembakan misterius/Petrus), Tanjung Priok, Penculikan Aktivis dan Penghilangan Orang secara Paksa dibicarakan. Sagom mengaku, persoalan itu tidak dibicarakan.

TNI sendiri berpendapat tetap pada proses hukum yang sudah dijalani. Namun, bila Komnas HAM tetap membutuhkan dokumen kasus di masa lalu TNI tentunya akan membantunya.

"Namun harus dipahami bahwa situasi dan kondisi di masa lalu dan sekarang itu beda, karena terkait kebijakan di masa lalu. Jangan sampai, apa yang sudah menjadi kemajuan mundur lagi," ungkapnya. (zal/ken)


Berita Terkait