Usung Tersangka Kudatuli Jadi Sumut 1, Warga PDIP Tak Terluka

Usung Tersangka Kudatuli Jadi Sumut 1, Warga PDIP Tak Terluka

- detikNews
Jumat, 25 Jan 2008 14:14 WIB
Jakarta - Kasus penyerbuan kantor DPP PDI 27 Juli 1996 yang dikenal dengan kudeta dua tujuh Juli (Kudatuli) masih mengambang. Siapa nyana, salah satu tersangkanya kini malah menjadi jagoan PDIP untuk duduk di kursi nomor satu Sumut.

Mayjen TNI Purn Tritamtomo menjadi tersangka dalam kasus Kudatuli bersama 26 tersangka lainnya. Saat Kudatuli terjadi, Tritamtomo berpangkat Kolonel Infantri.

Kasus berdarah itu menjadi catatan kelam dalam sejarah partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri. Namun PDI pimpinan Mega yang telah menjadi PDIP tetap mendaftarkan mantan Pangdam I Bukit Barisan itu dalam kancah Pilkada Sumut pada Kamis 24 Januari 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah diusungnya Tritamtomo tidak melukai warga PDIP? "Apa yang melukai. Kita ini partai yang berjiwa besar, yang pemaaf. Kalau soal menghukum, biar prosesnya sendiri," ujar Ketua DPP PDIP Panda Nababan saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (25/1/2008).

Panda menjelaskan, pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah. Apalagi, lanjut dia, secara definitif belum ada pegangan untuk memastikan keterlibatan Tritamtomo.

"Kita tidak mau pakai asumsi. Kan sudah terukur, di TNI dia itu panglima kodam. Tentu kan clear kalau sudah diangkat jadi panglima. Logika hukumnya di situ," imbuh pria yang baru saja ditetapkan menjadi Ketua Pelaksana Harian DPD PDIP Sumut selama masa Pilkada Sumut itu.

Kasus penyerangan kantor PDI di Jalan Diponegoro dilatarbelakangi konflik antara pendukung Megawati dengan pendukung Soerjadi. Dalam peristiwa berdarah itu, Komnas HAM mencatat 5 orang tewas, 23 hilang dan 149 luka-luka ringan dan berat.

Pada Juni 2004, tim koneksitas yang saat itu diketuai Suyitno Landung telah menetapkan 27 tersangka dalam kasus Kudatuli. Selain Tritamtomo, mantan Gubernur DKI Sutiyoso juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Kejati DKI dan para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP serta pasal 55 ayat 1 jo pasal 170 KUHP. Namun hingga kini kasus itu mengambang.
(fiq/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini