"Ada 95 parpol baru yang telah mendaftar dan akan diverifikasi untuk menjadi badan hukum," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Depkum HAM, Syamsudin Manan Sinaga dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2008).
Dia menjelaskan, verifikasi yang dilakukan Depkum HAM bertujuan untuk memberi status badan hukum bagi parpol-parpol itu. Untuk menjadi peserta pemilu, parpol masih harus melewati verifikasi di KPU. Namun hal itu baru bisa dilakukan setelah RUU Pemilu rampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu kami memberi kesempatan kepada parpol tersebut untuk memenuhi persyaratan, sampai batas akhir 27 Februari 2008," jelas Syamsudin.
Selanjutnya, Depkum HAM akan melakukan verifikasi selama 2 bulan sesuai dengan ketentuan UU 2/2008 tentang parpol. Sebanyak 3 tim telah dibentuk untuk menangani pendaftaran, verifikasi, dan tim penyamaan persepsi.
Jika parpol telah dinyatakan lolos verifikasi, Menkum HAM Andi Mattalata akan mengeluarkan surat keputusan (SK). Dalam SK itu dinyatakan parpol yang bersangkutan telah berstatus badan hukum.
"SK tersebut ditargetkan terbit pada akhir April, dan di awal Mei bisa dilaunching. Ini hanya untuk asas publisitas," ujarnya.
(fiq/sss)











































