Hal itu dikatakan Ketua PPATK Yunus Husein pada detikcom di sela-sela acara Anticorruption Public Forum bertema 'Combating Corruption in Democratic Transition' di Hotel Sanur Paradise Plaza, Sanur, Bali, Kamis (24/1/2008).
"Prinsipnya kita mau saja bantu. Karena di UU kita memang harus bekerja sama dengan kepolisian, jaksa agung dan penyidik lainnya," kata Yunus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu lewat transaksi seperti transfer atau cek multiguna itu masih bisa kita kejar begitu diuangkan. Kita bisa cari buktinya. Tapi kalau tunai susah karena kita harus dapat omongan dari pihak yang memberi dan menerima," jelas Yunus.
Karena itu untuk kasus ini, imbuhnya, biarlah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dulu yang melakukan penyelidikan. Sebab PPATK tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan.
"Jadi, biar KPK dulu. Pada dasarnya kita mau saja. Namun, belum ada permintaan resmi kepada PPATK untuk membantu menelusuri aliran dana BI," pungkas Yunus.
Pada Rabu 23 Januari 2008, BK DPR memeriksa Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak. Rusli mengaku pernah mencairkan cek sebesar Rp 31,5 miliar saat menjadi Kabiro Gubernur BI tahun 2003. Namun Rusli tidak mau menyebutkan kepada siapa saja uang itu diberikan, termasuk Rp 28,5 miliar yang mengalir pada anggota DPR. BK pun berharap PPATK ikut mengusut kasus ini. (nwk/nrl)










































