"Adanya ganti rugi tidak menghilangkan pidana. Soal gugatan Walhi ditolak, tidak dapat jadi alasan SP3," kata kuasa hukum Walhi, Firman Wijaya, melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (23/1/2008).
Diakui Firman, putusan PN Jakarta Selatan yang menolak Walhi dengan pertimbangan semburan lumpur adalah bencana alam telah menimbulkan tekanan mental. "Putusan itu tidak saja berpengaruh bagi para korban tapi juga aparatur hukum," cetusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(bal/bal)











































