Walhi Gugat SP3 Kasus Lapindo

Walhi Gugat SP3 Kasus Lapindo

- detikNews
Rabu, 23 Jan 2008 23:31 WIB
Jakarta - Langkah Mabes Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus lumpur Lapindo dipertanyakan. Pemberian ganti rugi tidak menghilangkan tindak pidana yang dilakukan.

"Adanya ganti rugi tidak menghilangkan pidana. Soal gugatan Walhi ditolak, tidak dapat jadi alasan SP3," kata kuasa hukum Walhi, Firman Wijaya, melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (23/1/2008).

Diakui Firman, putusan PN Jakarta Selatan yang menolak Walhi dengan pertimbangan semburan lumpur adalah bencana alam telah menimbulkan tekanan mental. "Putusan itu tidak saja berpengaruh bagi para korban tapi juga aparatur hukum," cetusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, Walhi akan mengajukan surat protes terbuka kepada Kapolri Jenderal Pol Sutanto dan Komisi bidang hukum DPR. "Akan segera kita ajukan," pungkasnya.
(bal/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads