Mendagri Perintahkan Pejabat Malut Laksanakan Putusan MA

Mendagri Perintahkan Pejabat Malut Laksanakan Putusan MA

- detikNews
Rabu, 23 Jan 2008 13:53 WIB
Jakarta - Mendagri Mardiyanto menginstruksikan pejabat Maluku Utara Timbul Pudjianto untuk melaksanakan dan memfasilitasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hasil pilkada Malut.

"Saya katakan berkali-kali sebagai Mendagri, saya tidak akan merespons. Sebagai Mendagri saya katakan kepada pejabat gubernur yang ada di sana, laksanakan keputusan itu dan fasilitasi," kata Mendagri Mardiyanto.

Hal ini disampaikan Mardiyanto di sela-sela rapat kerja dengan Komisi III membahas RUU tentang perubahan kedua atas UU No 32/2004 di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2008).

Menurut dia, keputusan hukum harus dihormati bersama. "Saya mohon kepada mereka baik Thaib Armayn atau Abdul Gafur untuk memahami keputusan ini," ujarnya.

Sampai kapan pjs akan dilakukan? "Pejabat itu secepatnya. Kalau sudah ada pejabat definitif ya selesai. Pjs itu tidak ada keberpihakan karena yang melaksanakan keputusan MA itu KPUD bersama Kapolda dan Pangdam untuk mengawasi," beber Mardiyanto.

Diawasi

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menilai keputusan MA telah baik dan tepat. Dengan dihitung ulang akan mendapat hasil yang dapat diterima semua pihak.

"Tentu harus diawasi baik KPU pusat, masyarakat dan kita semua agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari," kata Muhaimin.

Ketika ditanya langkah KPUD Malut yang mengajukan PK, Muhaimin meminta KPUD sebaiknya fokus pada pekerjaannya.

Bagaimana dengan akurasi data? "Saya yakin KPU sudah punya data valid dan kertas suara yang disimpan tinggal semua pihak ikut mengontrol. Kita tahu kalau pemilu ulang sangat mahal," sahut dia. (aan/nrl)


Berita Terkait