Pengacara Thaib Armayn: Abdul Gafur Bukan Gubernur Lagi

Pengacara Thaib Armayn: Abdul Gafur Bukan Gubernur Lagi

- detikNews
Selasa, 22 Jan 2008 15:50 WIB
Jakarta - Pengacara pemohon keberatan sengketa Pilkada Malut pasangan Thaib Armayn-Gani Kasuba, Ruhut Sitompul, senang bukan kepalang dengan putusan MA.

MA menyatakan SK KPU Pusat terkait rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Malut tidak sah. Karenanya, penghitungan suara di tiga kecamatan, yakni Jailolo, Ibu Selatan dan Suhu Timur harus diulang.

Atas keputusan itu Ruhut tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya saat diwawancarai wartawan usai sidang di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (22/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Abdul Gafur bukan gubernur lagi! Thaib Armayn hanyalah gubernur yang tertunda. Dalam beberapa hari lagi, paling lama 1 bulan jadi gubernur," cetus Ruhut.

Dia menyatakan, penghitungan ulang suara di tiga kecamatan yang diperintahkan MA tidak akan berpengaruh banyak bagi perolehan suara. Sebab kekisruhan penghitungan suara di tiga kecamatan itu diduga dilakukan kubu lawan.

"Itu suara dari calon nomor 1 dipindahkan ke calon nomor 3, Abdul Gafur," kata Ruhut.

Artinya, kata dia, jika dihitung dengan benar, maka calon nomor 2, Thaib Armayn-Gani Kasuba akan menang di tiga kecamatan tersebut. Karenanya Ruhut dan tim pengacara lainnya tampak sangat gembira.

(umi/sss)


Berita Terkait