Ilustrasi : Edi Wahyono
Selasa, 30 Juni 2026Bau tidak sedap menguar ke seisi ruangan Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ujung Berung ketika YTR, 29 tahun—korban tindak kekerasan, penculikan, dan perampasan harta yang dilakukan Taufik Hidayat—membuka kerudungnya. Di bagian wajah hingga kepalanya, tampak luka terbuka yang sudah membusuk dan bernanah.
“Hidung juga bibir sobek, parah gitu, kan. Terus, apa, kepalanya juga bengkak sampai ngeluarin cairan yang bau itu, kan,” kata Resa Rohendi, 40 tahun, yang ikut mengantar YTR ke rumah sakit, kepada detikX pekan lalu.
“Terus ininya (dengkulnya) ada luka bekas bacokan. Bekas bacokan masih basah gitu,” Resa melanjutkan.
Kondisi itu memaksa dokter RSUD Ujung Berung merujuk YTR ke Rumah Sakit Dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, yang fasilitasnya lebih mumpuni. Resa membawa YTR ke RSHS dengan menggunakan taksi online, sementara Taufik menyusul menggunakan sepeda motor.
Sesampai YTR di RSHS, dokter langsung menemukan kejanggalan luka-luka yang dialami. Resa lantas dipanggil ke salah satu ruangan di RSHS untuk dimintai penjelasan.
Kepada tim dokter, Resa hanya menyampaikan apa yang sempat disampaikan Taufik kepadanya bahwa luka-luka tersebut terjadi karena YTR jatuh di kamar mandi. Namun tim dokter curiga luka-luka itu didapat bukan karena alasan tersebut, melainkan karena hal lain.
“Jadi gini, Pak. Kayaknya ini pasien yang dibawa sama Bapak itu ada tindak kekerasan,” kata tim dokter kepada Resa hari itu.
Resa mengaku tidak tahu akan hal itu. Dia mengaku hanya dimintai tolong oleh Taufik untuk membawa YTR ke rumah sakit. Taufik juga meminta Resa agar dia mengaku sebagai paman YTR. Dalihnya, agar proses penanganan di rumah sakit bisa cepat dilakukan.

Garis polisi masih membentang di indekos Cileunyi, Kabupaten Bandung, setelah penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (24/6/2026).
Foto : Ani Mardatila/detikX
Namun, setelah pernyataan dokter tersebut, Resa mau tidak mau mengaku bahwa dia sebetulnya hanya seorang penjaga kos di tempat YTR dan Taufik tinggal. Pengakuan Resa itu membuat Taufik marah besar. Sebab, setelah itu, Taufik juga dipanggil pihak rumah sakit untuk dimintai keterangan dengan dikawal oleh sejumlah petugas keamanan.
Resa tidak tahu persis apa yang ditanyakan tim dokter kepada Taufik. Yang dia tahu, setelah itu, Taufik meneleponnya dan tiba-tiba saja mengajak berkelahi.
Resa tidak meladeni tantangan itu karena tahu Taufik adalah orang yang temperamental. Apalagi, sebelum telepon itu, Taufik sempat menunjukkan benda yang diduga senjata api kepada Resa ketika baru saja tiba di RSHS.
Tanpa mengetahui keberadaan Resa, Taufik lantas pulang ke tempat indekosnya di daerah Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dia mencari-cari Resa sambil menenteng golok sembari mengancam akan membunuh Resa. Untungnya, Resa sedang tidak berada di kosan ketika itu.
“Dikira dia tuh Bapak tuh sudah di kosan, pulang kan, padahal masih di rumah sakit,” kata Resa.
Setelah itu, tidak terdengar kabar lagi dari Taufik. Nomor ponsel yang dimiliki Taufik tidak bisa dihubungi lagi. Keluarga YTR—berkat bantuan dari rumah sakit akhirnya mendapat kabar dari korban setelah tiga tahun tidak bertemu—pun melaporkan Taufik ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026.
Tim Dirkrimum Polda Jabar langsung memburu Taufik dan menetapkannya sebagai buron. Selama 10 hari pihak kepolisian menelusuri jejak Taufik Hidayat dengan melacak transaksi keuangannya. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan Taufik sempat terlacak melakukan transaksi di dua wilayah, yakni Cimahi dan Tangerang.
“Ini semua kami telusuri. Transaksi di Cimahi, transaksi di Tangerang, tidur di pompa bensin, dan sebagainya,” terang Rudi beberapa waktu lalu.

Infografis : Zaki Alfarabi
Transaksi Taufik terakhir kali terlacak berada di sebuah anjungan tunai mandiri (ATM) di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Senin, 22 Juni 2026. Tim gabungan yang dipimpin Wakapolda Jabar Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar langsung diterjunkan ke wilayah itu untuk memburu Taufik. Namun tim itu tidak berhasil menemukan Taufik.
Taufik diduga terus berpindah-pindah tempat setiap jam. Dia juga diduga selalu mengganti nomor ponselnya setelah sekali pakai untuk menyulitkan upaya perburuan.
Namun Taufik akhirnya ditangkap pada Selasa, 23 Juni 2026. Ini setelah pihak kepolisian mendapat informasi Taufik tengah dalam perjalanan menuju rumah mantan bosnya—saat bekerja sebagai debt collector—di Perumahan Griya Pesona di Ciparay.
“Kami lakukan penangkapan dan langsung kami bawa ke Polda (Jabar),” tegas Rudi.
Sebelum penangkapan dilakukan, Taufik rupanya sempat berupaya menemui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Hal itu diketahui setelah rekaman CCTV di Gedung Pakuan menampilkan sosok Taufik yang menggunakan helm dan masker datang ke pos jaga Gedung Pakuan sekitar pukul empat pagi. Kepada penjaga pos, Taufik meminta agar dipertemukan dengan Dedi.
Taufik, kata Dedi, juga sempat berencana mencarinya ke Lembur Pakuan dan Cikawung. Namun urung dilakukan lantaran orang yang mengantarnya takut dikenali warga karena saat itu wajah Taufik sudah muncul di berbagai media nasional sebagai buron Polda Jabar.
Dedi mengatakan Taufik berupaya menemuinya bukan untuk meminta perlindungan, melainkan untuk menyampaikan sesuatu. "Jadi, dari bahasanya, dia siap dipenjara. Tapi, sebelum dipenjara, ada sesuatu yang ingin disampaikan," kata Dedi dinukil dari detikJabar.
Kini Taufik berstatus sebagai tersangka. Sembilan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ditugaskan mengawal proses penyidikan kasus ini hingga nantinya berkas perkara siap dilimpahkan ke pengadilan.

Ditemui di indekos di Cinunuk, Kabupaten Bandung, saksi sekaligus penjaga indekos tersangka Taufik Hidayat dan korban, Rabu (24/6/2026).
Foto : Ani Mardatila/detikX
Taufik dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan, salah satunya Pasal 466 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman penjaranya maksimal 5 tahun. Lalu Pasal 451 KUHP terkait penyanderaan dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 446 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.
Taufik juga disangkakan pasal pemberat, yaitu Pasal 23 KUHP. Pasal tersebut juga disematkan karena sebelumnya Taufik juga sempat dihukum atas dugaan kasus kekerasan serupa.
Kuasa hukum keluarga korban, Januar Solehuddin, mendesak agar Taufik Hidayat dihukum seberat-beratnya sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Itu pulalah, kata Januar, yang diharapkan keluarga YTR untuk Taufik.
“Harapannya seumur hidup,” kata Januar kepada detikX melalui sambungan telepon.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor juga mengatakan Taufik Hidayat memang sudah seharusnya dijerat pasal berlapis dan dihukum seberat-beratnya. Sebab, kekerasan yang dilakukan Taufik sudah masuk dalam kategori kekerasan berbasis gender ekstrem.
Apa yang dilakukan Taufik bisa jadi tindak pidana femisida seandainya saja apa yang dilakukan Taufik tidak ketahuan dan tak bisa dihentikan sekarang. Dia menghancurkan korban perlahan dengan merampas kemerdekaan dan melumpuhkan korban dari dunia luar dengan melukai organ-organ vital, termasuk mata, kaki, dan kepala.
“Jadi harus hukuman maksimal tentu saja ditambah dengan hukuman-hukuman menggunakan undang-undang lain yang bisa digunakan,” pungkas Maria.
Reporter: Fajar Yusuf Rasdianto, Ani Mardatila, Ahmad Thovan Sugandi, Yuga Hassani (detikJabar)
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim