Surat yang dikirimkan pengacara Soeharto kepada Presiden SBY agar mencabut kuasa SBY terhadap Jaksa Agung merupakan salah satu bukti tambahan tersebut.
Selain surat tersebut, 3 bukti tambahan lainnya yakni fotokopi Tap No XI/MPR/1998 tentang pengusutan kasus KKN Soeharto dan kroni-kroninya, buku berjudul "Tujuan sosial yayasan dan kegiatan usaha bertujuan laba", dan kliping koran Kompas tertanggal 1 Januari 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut kuasa hukum Soeharto, OC Kaligis, bukti tertulis dari DPR berupa surat pengacara Soeharto kepada SBY merupakan kesalahan penafsiran dari Jaksa Pengacara Negara.
"Dalam surat itu, kita minta kepada Presiden SBY untuk mencabut kuasa yang dia berikan kepada Jaksa Agung yang lama. Namun hal itu salah ditafsirkan penggugat. Seolah surat itu identik dengan kita mengakui kuasanya," ujarnya.
OC mengatakan, akan menyiapkan fotokopi surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara pidana Soeharto pada 11 Oktober 1999 lalu.
"Minggu depan akan kita lampirkan dalam kesimpulan," imbuhnya.
Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim Wahjono ini akan dilanjutkan Selasa 29 Januari dengan agenda pembacaan kesimpulan dari para pihak yang berpekara. (ziz/nrl)











































