"Kalau dari pejabat militer berubah menjadi pejabat publik mestinya harus sesuai UU, mestinya pensiun dulu atau langsung pensiun saat dilantik. Saya akan cek dulu bagaimana statusnya. Kalau tidak pensiun itu melanggar UU," kata Ketua DPR Agung Laksono.
Hal ini disampaikan Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penunjukan pejabat TNI untuk menjadi pjs karena situasi di sana yang panas, figur tersebut diharapkan dapat menyejukkan. Mudah-mudahan tidak ada pelanggaran UU dalam proses itu," ujarnya.
Menurut dia, Depdagri sangat hati-hati dalam masalah tersebut. "Prinsipnya kalau masuk ke wilayah sipil sesuai UU harus pensiun dulu, kalau tidak, melanggar," kata Agung. (aan/sss)











































