"MPR tetap bersikukuh pada Tap XI. Tap MPR tersebut tidak boleh diciderai karena jelas menyebut nama Soeharto dan kroni-kroninya," kata Wakil Ketua MPR AM Fatwa usai menerima Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/1/2008).
Menurut Fatwa, pemerintah tidak perlu memperhatikan usulan Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKS untuk memaafkan Soeharto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (usulan) sebetulnya konteksnya memaafkan kepada pemimpin negara karena telah berjasa dan secara kemanusiaan. Tetapi dalam konstitusi kita tidak dikenal kata maaf," ujar politisi PAN ini.
Bahkan Fatwa sendiri mengaku, secara kemanusiaan sudah memaafkan Soeharto sejak dirinya dipenjara.
"Bahkan saya pun tidak pernah absen mengunjungi Pak Harto ketika sakit di RSPP. Tahun 1999 saja saya respek mencium kening Pak Harto," tandasnya.
Sementara Ketua Umum PP Muhammdiyah Izzul Muslimin menyatakan mendukung sikap MPR untuk mempertahankan Tap XI/MPR/1998. Karena menurut dia, Tap tersebut cerminan semangat nilai-nilai reformasi.
"Pelaksanaan Tap ini jangan sampai digagalkan oleh opini orang per orang agar Soeharto dimaafkan. Ini harus dituntaskan. Kalau tidak, dapat berdampak pada proses selanjutnya," cetusnya.
Tap XI/MPR/1998 mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, yang mensyaratkan pengusutan kasus korupsi mantan Presiden Soeharto dan kroninya. Saat itu yang menjabat sebagai Ketua MPR adalah Harmoko.
Tap tersebut kemudian diperkuat dengan Tap I/MPR/2003 yang menyatakan Tap XI/MPR/1998 masih berlaku dan berdaya guna sampai dengan dikeluarkannya UU dan terlaksananya ketentuan dalam ketetapan tersebut. Saat itu Ketua MPR dijabat Amien Rais. (ziz/sss)











































