Juan Felix: Nggak Betul Itu

Cendana Desak Istana

Juan Felix: Nggak Betul Itu

- detikNews
Rabu, 16 Jan 2008 16:19 WIB
Jakarta - Langkah kaki Jaksa Agung Hendarman Supandji mendatangi RSPP tempat Soeharto dirawat berbuntut panjang. Pengacara Soeharto membantah ada desakan dari Cendana pada pihak Istana agar kasus perdata Soeharto dicabut.

Peristiwa Jumat 11 Januari 2008 malam saat kondisi Soeharto kritis itu masih menjadi perdebatan. Sebab setelah itu, muncul wacana win-win solution.

Kubu Cendana menyatakan damai tanpa ganti rugi. Sedangkan kubu pemerintah menyatakan apa yang menjadi hak milik negara harus kembali ke negara, baik melalui jalur atau di luar jalur pengadilan.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Sudi Silalahi menuturkan kronologi langkah kaki Hendarman ke RSPP diawali dengan permintaan keluarga Cendana melalui mantan Wapres Try Sutrisno kepada Wapres Jusuf Kalla agar kasus perdata Soeharto yang sedang kritis diselesaikan pada Jumat 11 Januari 2008 malam itu juga.

Namun pengacara Soeharto, Juan Felix Tampubolon, membantah kronologi tersebut saat ditemui untuk dikonfirmasi di RSPP, Jl Kyai Maja, Jakarta, Rabu (16/1/2008). Berikut petikan wawancaranya:

Apa benar ada desakan dari keluarga Cendana melalui Pak Try agar kasus perdata Pak Harto dicabut?

Nggak betul itu. Mereka nggak ngerti masalah hukum. Kalau masalah hukum, biar kita yang tahu. Hal-hal yang seperti itu, apalagi masalah politik, itu kita nggak tahu. Jadi terlalu banyak klarifikasi. Jadi kalau masalah hukum, biar orang hukum yang bicara.

Berarti nggak benar win-win solution yang hendak dicapai terhadap kasus perdata Pak Harto atas desakan Cendana?

Nggak betul itu. Hal-hal yang begitu, apalagi masalah politik, biasanya menjual-menjual saja. Kalau masalah perdata, memang biasanya menjual-menjual saja. Lain halnya dengan masalah pidana.

Jaksa Agung nggak mungkinlah didesak. Pasti ada yang lain di balik itu.

Tapi dalam kronologi yang disampaikan Seskab menyatakan Pak Try mewakili keluarga Cendana meminta kasus perdata Pak Harto diselesaikan?

Yang jelas kami masalah hukumnyalah. Masalah politiknya kami nggak ngerti. Jadi saya luruskan, apa pun bentuknya, kalau ada out of court settlement, harus tanpa syarat. Jadi sederhana sekali. Mau dicabut, tidak apa-apa, silakan. Tapi proses saja secara hukum.

Saya jadi heran, di sana-sini ngasih klarifikasi. Jaksa Agung ada, Setneg ada, Jubir ada, kok banyak sekali. (sss/nrl)


Berita Terkait