Menurut Hidayat, bukan Tap MPR nomor 11 tersebut yang seharusnya dicabut. Tetapi cukup masalah Soeharto. Mencabut Tap MPR tersebut sama dengan mencabut semangat reformasi dan pemberantasan KKN.
"Ini bukan hanya tentang Soeharto. Kalau Tap ini dicabut berarti semangat pemberantasan KKN dan reformasi dicabut dong," kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Selasa (15/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat pun mengusulkan dua solusi. Pertama dibuatkan UU khusus yang mengatur tentang Soeharto.
"Seperti yang diperintahkan Tap nomor 1 tahun 2003, dibuat produk hukum khusus tentang Soeharto," ujarnya.
UU tersebut tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan karena faktanya Tap MPR nomor 11 itu sendiri mengatur orang per orang.
"Nah UU itu dibuat DPR bersama pemerintah," imbuhnya.
Kedua, usulan untuk mencabut Tap tersebut berasal dari lingkungan MPR, bukan dari luar. Pimpinan MPR tidak diberi kewenangan untuk mencabut Tap MPR.
"Dulu adanya kata-kata Soeharto dalam Tap itu adalah hasil kompromi PPP dan Golkar ketika MPR dipimpin Harmoko. PPP menginginkan Tap khusus, Golkar menolak. Akhirnya komprominya disisipkanlah kata Soeharto dalam Tap nomor 11. Nah sekarang rekan di PPP atau Golkar mau tidak mengusulkan Tap itu dicabut, barangkali yang lain juga (fraksi lainnya). Kita tunggu saja," tandasnya. (ziz/nrl)











































