Jika cepat kelar, tentunya dia bisa segera meluncur ke kantornya di Jl Sudirman untuk bekerja seperti hari biasa.
Tapi ndilalah, setiba di kantor Imigrasi Jakarta Timur, Jl Raya Bekasi, rasa kecewa yang didapatkan pria berkulit putih itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kantor Imigrasi tersebut tutup karena mengikuti kebijakan pemerintah yaitu cuti bersama menyambung hari libur Tahun Baru Islam hari Kamis 10 Januari. Pemerintah memang menyebut cuti bersama yang dilansirnya berlaku untuk PNS. Namun pemerintah berpesan, lembaga-lembaga pelayanan publik harus tetap mengatur jadwal agar tetap bisa melayani masyarakat.
"Ini kan tidak produktif, hari kerja terbuang sia-sia," kritik Pangestu yang bekerja di sektor keuangan ini.
Pangestu mengusulkan agar hari kejepit nasional (harpitnas) tidak diliburkan 100 persen bagi layanan publik yang selama ini dikuasai oleh instansi pemerintah. "Kalau pegawai tidak masuk saat harpitnas, pegawai bisa mengajukan cuti. Jadi tidak libur sama sekali," ujarnya. Hal itulah yang berlaku di instansi swasta.
Kantor layanan publik yang mengumumkan hari ini tetap beroperasi adalah layanan SIM Keliling.
Apakah Anda juga merasa dirugikan atas kebijakan cuti bersama? Silakan berkomentar di Beri Komentar di bawah ini.
(nrl/mar)











































