Pollycarpus Pernah Terima Uang Rp 10 Juta dari BIN

Kasus Pembunuhan Munir

Pollycarpus Pernah Terima Uang Rp 10 Juta dari BIN

- detikNews
Senin, 07 Jan 2008 09:00 WIB
Pollycarpus Pernah Terima Uang Rp 10 Juta dari BIN
Jakarta - Adanya hubungan antara Pollycarpus Budihari Priyanto dengan mantan Deputi V BIN Muchdi PR diungkap oleh agen madya BIN Budi Santoso. Bahkan, Polly pernah menerima uang Rp 10 juta dari BIN yang diperintahkan oleh Muchdi PR. Muchdi juga pernah meminta bantuan Polly mengurus tiket ke luar daerah.

Kesaksian Budi Santoso alias Wisnu Wardana ini tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang kopian-nya didapatkan detikcom, Minggu (6/1/2008). Budi mengetahui hubungan keduanya, karena dirinya kerap menjadi mediator antara Muchdi dengan Polly.

Budi Santoso telah diperiksa penyidik Polri pada 3 dan 8 Oktober 2007. Inti isi kesaksian Budi adalah bahwa antara Polly dan Muchdi PR memang saling mengenal. Kesaksian ini merupakan hal baru, karena sebelumnya Pollycarpus membantah mengenal Muchdi PR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Budi, pada 14 Juni 2004 sekitar pukul 11.00 WIB, dirinya dihubungi MUchdi PR. Saat itu, Budi diperintahkan membawa uang Rp 10 juta ke kantor Muchdi. Saat membawa uang itu ke ruangan Muchdi, ternyata Polly sudah berada di dalam ruangan Muchdi. Budi tidak tahu kegunaan uang yang diberikan kepada Polly.

Budi menuliskan pengeluaran Rp 10 juta itu di dalam buku kas kwarto dengan tulisan tangan. "AP De V tgl 14 /6 jam 11.00 di serahkan ke tamu beliau di R. De V ( Sdr POLI / Pilot ? )," begitu tulisan di buku kas itu. Di kolom kredit ditulsi Rp 10.000.000 dan pada kolom saldo ditulis Rp 7.250.000.

Pemberian uang kepada Polly tidak hanya sekali itu saja. Menurut Budi, dirinya pernah diperintahkan dua atau tiga kali untuk menyerahkan uang kepada Polly. "Seingat saya sebesar 3- 4 Juta rupiah, namun saya tidak mengetahui kegunaan uang tersebut dan tidak saya catat dalam buku agenda saya," ujar dia.

Budi yang purnawirawan perwira menengah TNI ini juga mengaku pernah bertemu Polly untuk mengoreksi draf surat permohonan Polly untuk ditugaskan menjadi Coorporate Security Garuda. Surat ditujukan kepada Dirut Garuda Indra Setiawan dan di kolom tanda tangan terdapat tulis Waka BIN M Asad. Menurut Budi, Polly meminta koreksi surat tersebut kepada dirinya setelah mendapat rekomendasi dari Muchdi PR.

Kesaksian penting Budi Santoso ini akan dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Indra Setiawan pada Selasa (8/1/2008), bila Budi Santoso tidak bisa dihadirkan ke persidangan. Dalam beberapa kali persidangan, Budi Santoso gagal dihadirkan sebagai saksi, karena sedang mendapat tugas di luar negeri. (asy/nrl)


Berita Terkait