"Kami menahan 14 nahkoda dan 14 kepala kapal mesin mereka. Semuanya berkebangsaan Thailand," kata Kapolres Maluku Tenggara AKBP Ony Budyo S di kantornya, Minggu (6/1/2008).
Menurut Ony, 14 kapal tersebut diduga telah melanggar perizinan untuk menangkap ikan di perairan Indonesia. "Yang mereka tangkapi tidak hanya ikan-ikan yang berada di laut tengah tapi juga di laut dalam," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ony menjelaskan, 28 orang itu diduga melanggar pasal 85 UU Perikanan. Untuk 1 kapal, Indonesia diperkirakan merugi Rp 240 miliar. Saat ini kasus 14 orang sudah menuju meja kejaksaan. Sementara 14 lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
(ken/ken)











































