Raut wajah Tri Saliandri (18 tahun) putri Wakil Walikota Pekanbaru, yang mengenakan baju putih terlihat tegang saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jl Teratai Pekanbaru. Di sebelah kanannya duduk Deici (18 tahun). Teman sekelas Tri itu tampak lebih tegang lagi.
Keduanya sesekali terlihat menunduk saat majelis hakim membacakan putusan. Kedua ABG ini, diseret dalam kasus penganiayaan terhadap Caini Boru Siregar (18 tahun) putri mantan Kapolresta AKBP Dumai, Chaidir Siregar.
Majelis hakim yang diketuai, Sahlan dalam amar putusannya di ruang sidang Anak-anak PN Pekanbaru menyatakan, kedua terdakwa bersalah dalam kasus penganiyaan. Putri Wakil Walikota Pekanbaru bersama temannya itu dijerat dengan pasal 351 KUHP penganiayaan bersama-sama.
Namun dalam amar putusan ini majelis hakim memberikan hukuman percobaan selama enam bulan. Putusan ini lebih jauh ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menahan keduanya selama 7 bulan.
"Kedua terdakwa hanya menjalani hukuman percobaan saja. Pertimbangannya, keduanya masih berstatus pelajar. Lagi pula selama dalam persidangan kedua terdakwa koperatif," terang Ketua Majelis Hakim, Sahlan dalam persidangan, Kamis (03/1/2008).
Persidangan yang libatkan anak pejabat dan petinggi Polda Riau ini, menjadi perhatian publik. Tak luput juga media nasional dan lokal turut berkerumun menyaksikan jalannya persidangan para ABG yang terlibat perkelahian di kantin sekolahnya itu.
Perkelahian ini, terjadi pada 8 Mei 2007 silam. Saat itu, putri Wakil Walikota bersama temannya, mendatangi putri mantan Kapolresta Dumai (Caini). Tri Saliandri putri orang nomor dua di Pekanbbaru itu melabrak Ciani di kantin sekolah saat jam istirahat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena Ciani tak mau mengaku, Tri pun naik pitam. Dibantu teman sekelasnya, Deici keduanya mengeroyok anak mantan Kapolresta Dumai itu. Akibatnya, Ciani mengalami luka di bagian wajah terkena cakaran. Dan akhirnya masalah perawan ini pun harus berujung di pengadilan. (cha/djo)











































